Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden

Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden
link : Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden

 Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden

Kabarsatu- Gubernur DKI Anies Baswedan dicegah oleh seorang anggota Paspampres untuk ikut menyerahkan Piala Presiden kepada Persija. Anies yang saat itu hendak mendampingi Presiden Joko Widodo saat penyerahan piala, dilarang ikut turun ke lapangan.

Peristiwa ini tergambar dari sebuah rekaman video yang beredar luas di dunia maya. Video ini juga menghebohkan netizen. Banyak yang mempertanyakan mengapa Anies selaku Gubernur DKI tidak ikut mendampingi Presiden menyerahkan piala. Padahal Anies adalah tuan rumah acara dan saat itu Persija sebagai klub kebanggaan DKI menang.

kumparan (kumparan.com) memeriksa adakah aturan soal protokoler yang dilanggar dengan adanya hal tersebut. Menurut UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tiap pejabat yang menjadi tuan rumah wajib mendampingi Presiden dan atau Wapres dalam sebuah acara.

Berikut bunyi pasal 13:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Dalam final Piala Presiden kemarin, Anies memang hadir sejak awal acara. Selaku Gubernur DKI yang menjadi tuan rumah, Anies ikut mendampingi Presiden sejak awal bersama sejumlah pejabat lain seperti Menpora Imam Nahrawi, Menko Polhukam Wiranto dan Seskab Pramono Anung.

Namun, di akhir acara Anies malah dicegah untuk ikut menyerahkan piala kepada Presiden. Padahal penyerahan piala merupakan puncak acara. Anies selaku tuan rumah dan gubernur dari kesebelasan yang menang di Piala Presiden justru tidak ikut dalam pemberian acara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun penyelenggara mengapa Anies tidak diperbolehkan ikut menyerahkan piala. (aya/kmp)

Sekianlah berita Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Menurut UU, Anies Harus Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/menurut-uu-anies-harus-dampingi-jokowi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×