Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers)

Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers)
link : Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan KPK merupakan objek pansus KPK. Putusan MK ini dianggap pakar hukum dari Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, sebagai bentuk inkonsistensi dan degradasi marwah MK.

"Putusan ini ambigu dan menjadikan MK tidak konsisten, karena putusan yang lalu MK menyatakan lembaga penegak hukum independen, tetapi pada putusan ini MK mendudukkan KPK perpanjangan eksekutif. Dengan ketidakonsistenan ini telah menurunkan marwah MK sendiri," ucap Fickar saat diwawancara detikcom, Jumat (9/2/2018).

Maksud ketidakonsistenan MK ialah pada putusan sebelumnya MK menyatakan KPK adalah lembaga independen bagian yudikatif. Namun, pada putusan kemarin, MK menyatakan KPK lembaga yang berada di bawah eksekutif.

Fickar menganggap putusan ini juga mendegradasi kenegarawanan para hakim konsitutsi.

"Sehingga ada degradasi pengertian negarawan bagi hakim-hakimnya. Akibat lanjutannya KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR," ucapnya.

Dia juga menilai, putusan yang diketok kemarin merupakan sikap pragmatis. Terakhir, Fickar menyarankan agar KPK tetap memberantas korupsi meski putusan ini dianggapnya merugikan KPK.

"Putusan ini juga mengindikasikan bahwa pertarungan pemikiran berbasis keilmuan sudah semakin dikalahkan oleh pemikiran yang pragmatis," ungkapnya.

Sebelumnya MK menolak gugatan para pegawai KPK, akademisi dan mahasiswa terkait wewenang DPR 'mengangket' KPK. MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

Meskipun menolak permohonan soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

(rvk/asp)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan KPK merupakan objek pansus KPK. Putusan MK ini dianggap pakar hukum dari Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, sebagai bentuk inkonsistensi dan degradasi marwah MK.

"Putusan ini ambigu dan menjadikan MK tidak konsisten, karena putusan yang lalu MK menyatakan lembaga penegak hukum independen, tetapi pada putusan ini MK mendudukkan KPK perpanjangan eksekutif. Dengan ketidakonsistenan ini telah menurunkan marwah MK sendiri," ucap Fickar saat diwawancara detikcom, Jumat (9/2/2018).

Maksud ketidakonsistenan MK ialah pada putusan sebelumnya MK menyatakan KPK adalah lembaga independen bagian yudikatif. Namun, pada putusan kemarin, MK menyatakan KPK lembaga yang berada di bawah eksekutif.

Fickar menganggap putusan ini juga mendegradasi kenegarawanan para hakim konsitutsi.

"Sehingga ada degradasi pengertian negarawan bagi hakim-hakimnya. Akibat lanjutannya KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR," ucapnya.

Dia juga menilai, putusan yang diketok kemarin merupakan sikap pragmatis. Terakhir, Fickar menyarankan agar KPK tetap memberantas korupsi meski putusan ini dianggapnya merugikan KPK.

"Putusan ini juga mengindikasikan bahwa pertarungan pemikiran berbasis keilmuan sudah semakin dikalahkan oleh pemikiran yang pragmatis," ungkapnya.

Sebelumnya MK menolak gugatan para pegawai KPK, akademisi dan mahasiswa terkait wewenang DPR 'mengangket' KPK. MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

Meskipun menolak permohonan soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

(rvk/asp)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum: KPK Bisa Diangket DPR, Marwah MK Menurun - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/pakar-hukum-kpk-bisa-diangket-dpr.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×