Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com

Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com
link : Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan Pasal Pemeriksaan Anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar tidak menghambat aparat penegak hukum. Menurutnya, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan kepada Presiden sebelum memberikan izin kepada penegak hukum.

Klausul itu tercantum dalam pasal 245 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal tersebut telah disepakati antara pemerintah dan panja revisi UU MD3 pada Kamis dini hari.

"Yang memberi izin kan presiden, memberi pertimbangan saja, bukan berarti menghambat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjamin pasal tersebut bukan untuk melindungi anggota dewan untuk diperiksa penegak hukum. Dia juga percaya MKD akan bersikap netral dalam memberikan pertimbangan.

"Ini curiga saja, enggak ada yang sulit. Bisa langsung mengajukan kepada presiden, nanti MKD memberikan pertimbangan atas anggota DPR yang akan dipanggil penegak hukum, kalau enggak netral bukan MKD namanya," terangnya.

Wakorbid Partai Golkar ini mengakui, pasal tersebut juga bertujuan untuk menghormati kehormatan anggota dewan. Terlebih, anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Menurut kami di sini ada MKD, setiap anggota DPR berhak mendapatkan kehormatan itu sebagai anggota," tandasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat panja revisi UU MD3 dan pemerintah.

Pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Pertimbangan itu tidak bersifat mengikat. Sehingga Presiden diperbolehkan memakai atau tidak pertimbangan MKD untuk memberikan izin bagi penegak hukum memeriksa anggota dewan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan pasal tersebut terkait hak imunitas anggota DPR. Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

"Itu peran MKD nanti dalma proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. karena kan ada batas limit waktunya," kata Supratman.

[eko]

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com :

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan Pasal Pemeriksaan Anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar tidak menghambat aparat penegak hukum. Menurutnya, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan kepada Presiden sebelum memberikan izin kepada penegak hukum.

Klausul itu tercantum dalam pasal 245 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal tersebut telah disepakati antara pemerintah dan panja revisi UU MD3 pada Kamis dini hari.

"Yang memberi izin kan presiden, memberi pertimbangan saja, bukan berarti menghambat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjamin pasal tersebut bukan untuk melindungi anggota dewan untuk diperiksa penegak hukum. Dia juga percaya MKD akan bersikap netral dalam memberikan pertimbangan.

"Ini curiga saja, enggak ada yang sulit. Bisa langsung mengajukan kepada presiden, nanti MKD memberikan pertimbangan atas anggota DPR yang akan dipanggil penegak hukum, kalau enggak netral bukan MKD namanya," terangnya.

Wakorbid Partai Golkar ini mengakui, pasal tersebut juga bertujuan untuk menghormati kehormatan anggota dewan. Terlebih, anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Menurut kami di sini ada MKD, setiap anggota DPR berhak mendapatkan kehormatan itu sebagai anggota," tandasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat panja revisi UU MD3 dan pemerintah.

Pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Pertimbangan itu tidak bersifat mengikat. Sehingga Presiden diperbolehkan memakai atau tidak pertimbangan MKD untuk memberikan izin bagi penegak hukum memeriksa anggota dewan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan pasal tersebut terkait hak imunitas anggota DPR. Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

"Itu peran MKD nanti dalma proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. karena kan ada batas limit waktunya," kata Supratman.

[eko]

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pasal Pemeriksaan Anggota DPR, Bamsoet pastikan MKD tak ... - merdeka.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/pasal-pemeriksaan-anggota-dpr-bamsoet.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×