PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu, Ada apa dengan KPU Pusat?
Judul : PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu, Ada apa dengan KPU Pusat?
link : PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu, Ada apa dengan KPU Pusat?
Kabarsatu- Partai Bulan Bintang akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum. Hasil rekapitulasi nasional KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat. Afriansyah mengatakan hal itu sebagai ujian bagi partainya. Sejak dulu, kata dia, PBB sudah biasa mengajukan gugatan dalam pemilu.
Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.
"Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah.
Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini juga. Ia tak ingin PBB ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. Afriansyah optimistis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta Pemilu.
"Optimis, Insya Allah bisa, pasti ya. Yakin," kata dia.
Sementara itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap KPU yang kerap mempersulit pihaknya untuk ikut serta dalam pesta politik tersebut.
“PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” kata Prof Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Februari 2018 seperti diberitakan oleh tempo.co
KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat usai keanggotaannya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat tidak memenuhi syarat, yakni sebanyak 75 persen. PBB gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.
Yusril menjelaskan, kehadiran keenam anggota itu terkendala kondisi geografis Manokwari Selatan. Mereka yang datang terlambat ke KPUD Manokwari Selatan karena tak kunjung menerima surat panggilan. Sebab, keenam anggota itu tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki menuju Kanupaten Manokwari Selatan. Akibatnya, KPUD Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak lolos verifikasi, sehingga partai tersebut gagal ikut serta dalam Pemilu 2019.
Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan terkait kendala komunikasi dan kendaraan tersebut kepada KPUD. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak penjelasan PBB itu.
“(KPU) menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Masa gara-gara enam orang datang terlambat untuk diverifikasi, PBB secara nasional jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” ucap Prof Yusril menambahkan.
KPU menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu di Papua barat sendiri Partai PBB dinyatakan lolos verifikasi faktual, berbeda dengan apa yang di keluarkan oleh KPU pusat. Menanggapi hal itu ketua umum partai Bulan Binta (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ada apa dengan KPU Pusat?.Sedangkan KPU Papua Barat menyatakan Partai PBB lolos verifikasi faktual.
Kenapa KPU Pusat bilang Partai PBB tidak lolos verfikasi faktual ditingkat Papua Barat?.Prof Yusril mengatakan bahwa kami mempunyai rekaman video pengumuman verifikasi KPU di Papua Barat. Ketum PBB Prof Yusril menyatakan akan gugat KPU Pusat!.
"Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat.." ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra
PBB Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Papua Barat
Seperti dikutip dari we resmi KPU Papau Barat kpu-papuabaratprov.go.id- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik tingkat kabupaten oleh KPU Provinsi Papua Barat, resmi ditutup Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana, S.Pt., MM., Senin (12/2/2018), pukul 18.00 WIT.
Penutupan pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi faktual tingkat kabu
Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.
"Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah.
Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini juga. Ia tak ingin PBB ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. Afriansyah optimistis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta Pemilu.
"Optimis, Insya Allah bisa, pasti ya. Yakin," kata dia.
Sementara itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap KPU yang kerap mempersulit pihaknya untuk ikut serta dalam pesta politik tersebut.
“PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” kata Prof Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Februari 2018 seperti diberitakan oleh tempo.co
KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat usai keanggotaannya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat tidak memenuhi syarat, yakni sebanyak 75 persen. PBB gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.
Yusril menjelaskan, kehadiran keenam anggota itu terkendala kondisi geografis Manokwari Selatan. Mereka yang datang terlambat ke KPUD Manokwari Selatan karena tak kunjung menerima surat panggilan. Sebab, keenam anggota itu tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki menuju Kanupaten Manokwari Selatan. Akibatnya, KPUD Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak lolos verifikasi, sehingga partai tersebut gagal ikut serta dalam Pemilu 2019.
Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan terkait kendala komunikasi dan kendaraan tersebut kepada KPUD. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak penjelasan PBB itu.
“(KPU) menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Masa gara-gara enam orang datang terlambat untuk diverifikasi, PBB secara nasional jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” ucap Prof Yusril menambahkan.
KPU menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu di Papua barat sendiri Partai PBB dinyatakan lolos verifikasi faktual, berbeda dengan apa yang di keluarkan oleh KPU pusat. Menanggapi hal itu ketua umum partai Bulan Binta (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ada apa dengan KPU Pusat?.Sedangkan KPU Papua Barat menyatakan Partai PBB lolos verifikasi faktual.
Kenapa KPU Pusat bilang Partai PBB tidak lolos verfikasi faktual ditingkat Papua Barat?.Prof Yusril mengatakan bahwa kami mempunyai rekaman video pengumuman verifikasi KPU di Papua Barat. Ketum PBB Prof Yusril menyatakan akan gugat KPU Pusat!.
"Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat.." ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra
PBB Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Papua Barat
Seperti dikutip dari we resmi KPU Papau Barat kpu-papuabaratprov.go.id- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik tingkat kabupaten oleh KPU Provinsi Papua Barat, resmi ditutup Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana, S.Pt., MM., Senin (12/2/2018), pukul 18.00 WIT.
Penutupan pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi faktual tingkat kabu
Sementara itu di Papua barat sendiri Partai PBB dinyatakan lolos verifikasi faktual, berbeda dengan apa yang di keluarkan oleh KPU pusat. Menanggapi hal itu ketua umum partai Bulan Binta (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ada apa dengan KPU Pusat?.Sedangkan KPU Papua Barat menyatakan Partai PBB lolos verifikasi faktual.
Kenapa KPU Pusat bilang Partai PBB tidak lolos verfikasi faktual ditingkat Papua Barat?.Prof Yusril mengatakan bahwa kami mempunyai rekaman video pengumuman verifikasi KPU di Papua Barat. Ketum PBB Prof Yusril menyatakan akan gugat KPU Pusat!.
"Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat.." ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra
PBB Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Papua Barat
Seperti dikutip dari we resmi KPU Papau Barat kpu-papuabaratprov.go.id- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik tingkat kabupaten oleh KPU Provinsi Papua Barat, resmi ditutup Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana, S.Pt., MM., Senin (12/2/2018), pukul 18.00 WIT.
Penutupan pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten, kepada enam belas Parpol di tingkat provinsi, yang seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Penghitungan MS dihitung dari pemenuhan syarat oleh Parpol di paling sedikit tujuh puluh lima persen jumlah kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
Hadir dalam pleno terbuka yang berlangsung selama dua hari sejak Minggu (11/2/2018) itu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, pengurus dari enam belas Parpol tingkat provinsi, anggota KPU dan staf sekretariat dari tiga belas KPU Kabupaten/Kota, serta ketua, anggota dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Dari jalannya rapat pleno, terungkap ada delapan partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota karena memang gagal di tahapan verifikasi faktual, ataupun karena sengaja tidak menyerahkan dokumen kepada KPU kabupaten/kota.
Parpol dimaksud adalah PSI tidak memenuhi syarat (TMS) di Fakfak, Tambrauw dan Bintuni, Partai Berkarya TMS di Manokwari Selatan dan Kaimana, Partai Gerindra TMS di Bintuni, PKB TMS di Teluk Wondama, PPP TMS di Maybrat dan Raja Ampat, PKS TMS di Tambrauw, dan Kaimana, PAN TMS di Teluk Wondama dan terakhir PBB TMS di Kaimana, Teluk Wondama dan Maybrat.
Sedangkan delapan Parpol yang telah memenuhi syarat (MS) di tiga belas kabupaten/kota adalah Perindo, Garuda, Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem,Hanura, Golkar dan PKPI.
Hasil rekap verifikasi faktual Parpol di tingkat kabupaten oleh KPU Provinsi Papua Barat ini selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI untuk bahan rakapitulasi nasional pada tanggal 17 Februari 2018 dalam tahapan penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI.(kompas/tempo/kpu-papuabaratprov.go.id)
Kenapa KPU Pusat bilang Partai PBB tidak lolos verfikasi faktual ditingkat Papua Barat?.Prof Yusril mengatakan bahwa kami mempunyai rekaman video pengumuman verifikasi KPU di Papua Barat. Ketum PBB Prof Yusril menyatakan akan gugat KPU Pusat!.
"Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat.." ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra
PBB Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Papua Barat
Seperti dikutip dari we resmi KPU Papau Barat kpu-papuabaratprov.go.id- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik tingkat kabupaten oleh KPU Provinsi Papua Barat, resmi ditutup Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana, S.Pt., MM., Senin (12/2/2018), pukul 18.00 WIT.
Penutupan pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten, kepada enam belas Parpol di tingkat provinsi, yang seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Penghitungan MS dihitung dari pemenuhan syarat oleh Parpol di paling sedikit tujuh puluh lima persen jumlah kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
Hadir dalam pleno terbuka yang berlangsung selama dua hari sejak Minggu (11/2/2018) itu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, pengurus dari enam belas Parpol tingkat provinsi, anggota KPU dan staf sekretariat dari tiga belas KPU Kabupaten/Kota, serta ketua, anggota dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Dari jalannya rapat pleno, terungkap ada delapan partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota karena memang gagal di tahapan verifikasi faktual, ataupun karena sengaja tidak menyerahkan dokumen kepada KPU kabupaten/kota.
Parpol dimaksud adalah PSI tidak memenuhi syarat (TMS) di Fakfak, Tambrauw dan Bintuni, Partai Berkarya TMS di Manokwari Selatan dan Kaimana, Partai Gerindra TMS di Bintuni, PKB TMS di Teluk Wondama, PPP TMS di Maybrat dan Raja Ampat, PKS TMS di Tambrauw, dan Kaimana, PAN TMS di Teluk Wondama dan terakhir PBB TMS di Kaimana, Teluk Wondama dan Maybrat.
Sedangkan delapan Parpol yang telah memenuhi syarat (MS) di tiga belas kabupaten/kota adalah Perindo, Garuda, Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem,Hanura, Golkar dan PKPI.
Hasil rekap verifikasi faktual Parpol di tingkat kabupaten oleh KPU Provinsi Papua Barat ini selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI untuk bahan rakapitulasi nasional pada tanggal 17 Februari 2018 dalam tahapan penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI.(kompas/tempo/kpu-papuabaratprov.go.id)
Sekianlah berita PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu, Ada apa dengan KPU Pusat? pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu, Ada apa dengan KPU Pusat? dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/pbb-dari-dulu-selalu-dipersulit-untuk.html