Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi

Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi
link : Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi

Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi

Kabarsatu- Kubu Setya Novanto menunggu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. PDIP memberikan respons dengan menyebut pengacara Novanto yang tidak paham hukum.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, Junimart Girsang, menyindir seharusnya pengacara Novanto bisa profesional dalam membela kliennya.

"Saya kira seorang pengacara harus paham hukum dan anatomi hukum juga. Seorang pengacara yang andal membela hak kliennya secara profesional. Seorang saksi dalam perkara pidana bisa disebut saksi yang pertama apabila dia ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pernah diperiksa," kata Junimart saat dihubungi, Selasa, (6/2)

Junimart menekankan seseorang bisa menjadi saksi atas perintah majelis hakim. Sepanjang tak ada perintah majelis hakim maka tak akan pernah seseorang bisa diperiksa sebagai saksi.

"Jadi tak boleh beralasan semua ketua fraksi sudah pernah dipanggil, tentu mereka sudah pernah diperiksa, di BAP. Jadi bagaimana mungkin secara hukum acara dipanggil sebagai saksi dan dia tak tahu dalam rangka apa dia dipanggil," tutur Junirmart.

Lagipula, kata dia, sejauh ini KPK belum pernah memeriksa Puan sebagai saksi. "Enggak pernah diperiksa, enggak pernah dimintai keterangan. Kan tak boleh juga. Kecuali atas perintah majelis hakim," kata Junimart.

Sebelumnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya menunggu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang berinisiatif untuk menghadirkan Puan Maharani dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

Hal itu sampaikan Firman seusai mendampingi Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Jafar Hapsah. Tetapi, KPK hingga saat ini belum sekali pun memintai keterangan dari putri Megawati Soekarnoputri itu.(aya/trp)

sumber:teropongsenayan.com

Sekianlah berita Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Setnov Minta Puan Diperiksa Terkait Korupsi E-KTP, PDIP Langsung Bereaksi dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/setnov-minta-puan-diperiksa-terkait.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×