Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers)

Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers)
link : Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Foto surat memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beredar melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengaku belum dapat memastikan kebenaran surat tersebut.

Meski begitu, Wayan mengatakan tim kuasa hukum Ahok pernah membahas rencana pengajuan PK tersebut. Hanya saja, pembahasan tersebut masih dilakukan secara informal.

"Belum dapat informasi, (saya) baru sampai Jakarta tadi malam," kata Wayan saat dihubungi, Sabtu (17/2/2018).

"Kalau di intern kita, sedikit ada (pembahasan). Tapi tidak ada rapat resmi, ndak ada. Hanya pemikiran-pemikiran kecil belum dikembangkan. Belum pernah jadi rapat resmi, belum," sambungnya.

Wayan membenarkan rencana PK yang dibahas ialah terkait vonis kasus penodaan agama terkait penyebutan Surat Al-Maidah saat Ahok bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. "Ya, ya, ya," ujarnya membenarkan.

Dari foto yang beredar, dalam berkas tersebut tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Berkas tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018.

Sebagaimana diketahui, Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Majelis hakim mengetuk vonis terhadap Ahok ini pada Selasa (9/5/2017) lalu dalam sidang yang digelar di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Vonis tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(jbr/imk)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Foto surat memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beredar melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengaku belum dapat memastikan kebenaran surat tersebut.

Meski begitu, Wayan mengatakan tim kuasa hukum Ahok pernah membahas rencana pengajuan PK tersebut. Hanya saja, pembahasan tersebut masih dilakukan secara informal.

"Belum dapat informasi, (saya) baru sampai Jakarta tadi malam," kata Wayan saat dihubungi, Sabtu (17/2/2018).

"Kalau di intern kita, sedikit ada (pembahasan). Tapi tidak ada rapat resmi, ndak ada. Hanya pemikiran-pemikiran kecil belum dikembangkan. Belum pernah jadi rapat resmi, belum," sambungnya.

Wayan membenarkan rencana PK yang dibahas ialah terkait vonis kasus penodaan agama terkait penyebutan Surat Al-Maidah saat Ahok bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. "Ya, ya, ya," ujarnya membenarkan.

Dari foto yang beredar, dalam berkas tersebut tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Berkas tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018.

Sebagaimana diketahui, Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Majelis hakim mengetuk vonis terhadap Ahok ini pada Selasa (9/5/2017) lalu dalam sidang yang digelar di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Vonis tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(jbr/imk)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/tim-kuasa-hukum-ahok-bahas-rencana.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×