Tujuh Jurus Hukum Hanura Kubu Daryatmo untuk Lengserkan OSO - CNN Indonesia
Judul : Tujuh Jurus Hukum Hanura Kubu Daryatmo untuk Lengserkan OSO - CNN Indonesia
link : Tujuh Jurus Hukum Hanura Kubu Daryatmo untuk Lengserkan OSO - CNN Indonesia

Rencana itu disampaikan dalam rapat antara salah satu pendiri Hanura Muradi Darmansyah dengan sejumlah pengurus DPP Hanura hasil Munaslub Bambu Apus dan sejumlah pengacara awal pekan ini.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hanura kubu Daryamo, Didi Apriadi mengatakan, pihaknya telah menunjuk sejumlah pengacara seperti Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman, Ahmad Yani, Sarifuddin Sudding, hingga Dossy Iskandar Prasetyo.
"Paling tidak ada tujuh langkah hukum yang kami ambil," ujar Didi di Jakarta, Senin (5/2).
Didi membeberkan, langkah hukum yang dilakukan yakni mengajukan gugatan atas SK Kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Ketum OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, SK itu akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Dua itu sudah berjalan. Kami juga ada langkah hukum khusus," ujarnya.
Setelah tiga langkah hukum itu, Didi mengaku, pihaknya juga akan melaporkan OSO ke Komisi Pemeberantasan Korupsi. Ia menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OSO.
OSO, kata dia, ditengarai menyalahgunakan anggaran milik partai untuk kepentingan dirinya sendiri. Penggunaan anggaran juga dilakukan sepihak tanpa sepengatahuan pengurus partai.
Lebih lanjut, Didi berkata, pihaknya akan melaporkan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Ia menjelaskan Kemenkumham diduga mengesampingkan berbagai aturan saat mengesahkan kepengurusan Hanura di bawah Ketum OSO. Sementara KPU dilaporkan karena meloloskan Hanura kubu OSO dalam verifikasi faktual.
"Bahwa ada kelalaian dalam administrasi publik di mana di situ agak jannggal. Dalam seketika bisa berubah padahal kita memenuhi tahapan-tahapan sampai dua, tiga hari. Jadi ada dugaan kewenangan publik," ujarnya.
Lebih dari itu, Didi mengklaim, sejumlah pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hanura akan melakukan gugatan secara pribadi ke pengadilan terhadap OSO. Langkah itu ditempuh karena mereka merasa sepihak dipecat OSO.
Berdasarkan laporan sementara, Didi menyebut ada 19 Ketua DPD yang dipecat OSO secara sepihak. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena sejumlah pengurus DPD telah menyatakan mendukung Ketum Daryatmo.
"Mereka secara pribadi diberhentikan. Tidak tahu apa-apa kok diberhentikan sepihak," ujar Didi.
Di sisi lain, Muradi menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar Munas Luar Biasa untuk menunjuk Ketum definitif. Namun, ia mengaku, Munaslub sebagai upaya terakhir jika ada kesepakatan antara kubu Daryatmo dan OSO.
Sambil tetap membuka kemungkinan Munaslub, Muradi mengaku pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum sebagai upaya mengembalikan kepengurusan Hanura sebagaimana diatur dalam AD/ART. (kid)
Baca Kelanjutan Tujuh Jurus Hukum Hanura Kubu Daryatmo untuk Lengserkan OSO - CNN Indonesia :

Rencana itu disampaikan dalam rapat antara salah satu pendiri Hanura Muradi Darmansyah dengan sejumlah pengurus DPP Hanura hasil Munaslub Bambu Apus dan sejumlah pengacara awal pekan ini.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hanura kubu Daryamo, Didi Apriadi mengatakan, pihaknya telah menunjuk sejumlah pengacara seperti Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman, Ahmad Yani, Sarifuddin Sudding, hingga Dossy Iskandar Prasetyo.
"Paling tidak ada tujuh langkah hukum yang kami ambil," ujar Didi di Jakarta, Senin (5/2).
Didi membeberkan, langkah hukum yang dilakukan yakni mengajukan gugatan atas SK Kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Ketum OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, SK itu akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Dua itu sudah berjalan. Kami juga ada langkah hukum khusus," ujarnya.
Setelah tiga langkah hukum itu, Didi mengaku, pihaknya juga akan melaporkan OSO ke Komisi Pemeberantasan Korupsi. Ia menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OSO.
OSO, kata dia, ditengarai menyalahgunakan anggaran milik partai untuk kepentingan dirinya sendiri. Penggunaan anggaran juga dilakukan sepihak tanpa sepengatahuan pengurus partai.
Lebih lanjut, Didi berkata, pihaknya akan melaporkan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Ia menjelaskan Kemenkumham diduga mengesampingkan berbagai aturan saat mengesahkan kepengurusan Hanura di bawah Ketum OSO. Sementara KPU dilaporkan karena meloloskan Hanura kubu OSO dalam verifikasi faktual.
"Bahwa ada kelalaian dalam administrasi publik di mana di situ agak jannggal. Dalam seketika bisa berubah padahal kita memenuhi tahapan-tahapan sampai dua, tiga hari. Jadi ada dugaan kewenangan publik," ujarnya.
Langkah hukum keenam, sambung Didi, pihaknya akan melaporkan OSO ke Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Didi mengaku pihakknya akan berusaha menempuh jalur perdata agar status Oso sebaga Ketum Hanura dibatalkan.
Lebih dari itu, Didi mengklaim, sejumlah pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hanura akan melakukan gugatan secara pribadi ke pengadilan terhadap OSO. Langkah itu ditempuh karena mereka merasa sepihak dipecat OSO.
Berdasarkan laporan sementara, Didi menyebut ada 19 Ketua DPD yang dipecat OSO secara sepihak. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena sejumlah pengurus DPD telah menyatakan mendukung Ketum Daryatmo.
"Mereka secara pribadi diberhentikan. Tidak tahu apa-apa kok diberhentikan sepihak," ujar Didi.
Di sisi lain, Muradi menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar Munas Luar Biasa untuk menunjuk Ketum definitif. Namun, ia mengaku, Munaslub sebagai up
"Dua itu sudah berjalan. Kami juga ada langkah hukum khusus," ujarnya.
Setelah tiga langkah hukum itu, Didi mengaku, pihaknya juga akan melaporkan OSO ke Komisi Pemeberantasan Korupsi. Ia menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OSO.
OSO, kata dia, ditengarai menyalahgunakan anggaran milik partai untuk kepentingan dirinya sendiri. Penggunaan anggaran juga dilakukan sepihak tanpa sepengatahuan pengurus partai.
Lebih lanjut, Didi berkata, pihaknya akan melaporkan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Ia menjelaskan Kemenkumham diduga mengesampingkan berbagai aturan saat mengesahkan kepengurusan Hanura di bawah Ketum OSO. Sementara KPU dilaporkan karena meloloskan Hanura kubu OSO dalam verifikasi faktual.
"Bahwa ada kelalaian dalam administrasi publik di mana di situ agak jannggal. Dalam seketika bisa berubah padahal kita memenuhi tahapan-tahapan sampai dua, tiga hari. Jadi ada dugaan kewenangan publik," ujarnya.
Langkah hukum keenam, sambung Didi, pihaknya akan melaporkan OSO ke Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Didi mengaku pihakknya akan berusaha menempuh jalur perdata agar status Oso sebaga Ketum Hanura dibatalkan.
Lebih dari itu, Didi mengklaim, sejumlah pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hanura akan melakukan gugatan secara pribadi ke pengadilan terhadap OSO. Langkah itu ditempuh karena mereka merasa sepihak dipecat OSO.
Berdasarkan laporan sementara, Didi menyebut ada 19 Ketua DPD yang dipecat OSO secara sepihak. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena sejumlah pengurus DPD telah menyatakan mendukung Ketum Daryatmo.
"Mereka secara pribadi diberhentikan. Tidak tahu apa-apa kok diberhentikan sepihak," ujar Didi.
Di sisi lain, Muradi menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar Munas Luar Biasa untuk menunjuk Ketum definitif. Namun, ia mengaku, Munaslub sebagai upaya terakhir jika ada kesepakatan antara kubu Daryatmo dan OSO.
Sambil tetap membuka kemungkinan Munaslub, Muradi mengaku pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum sebagai upaya mengembalikan kepengurusan Hanura sebagaimana diatur dalam AD/ART. (kid)
Anda sekarang membaca artikel berita Tujuh Jurus Hukum Hanura Kubu Daryatmo untuk Lengserkan OSO - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/tujuh-jurus-hukum-hanura-kubu-daryatmo.html