Dansatgas Karhutla Minta Penegak Hukum "Libas" Pembakar Lahan - Okezone
Judul : Dansatgas Karhutla Minta Penegak Hukum "Libas" Pembakar Lahan - Okezone
link : Dansatgas Karhutla Minta Penegak Hukum "Libas" Pembakar Lahan - Okezone
PEKANBARU - Aparat Satuan Tugas Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum sejatinya tak dilakukan setengah-setengah agar menimbulkan efek jera bagi mereka.
"Kita semua tahu, kebakaran ini penyebabnya adalah ulah manusia. Karena itu, rekan Polri dan Kejaksaan jangan segan dalam penegakan hukum agar ada efek jera," kata Dansatgas Karhutla Provinsi Riau, Kolonel Infanteri Sonny Aprianto saat Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau, di halaman Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Kamis (8/3/2018).
Sonny Aprianto, yang juga menjabat Komandan Korem 031/WB, mengatakan hasil pemantauannya menggunakan helikopter di Kota Dumai menunjukan ada indikasi kuat kebakaran lahan terjadi karena disengaja. "Kebakaran di Dumai itu disengaja dan dekat permukiman," katanya.
Ia mengatakan sudah memerintahkan jajaran dandim di seluruh Riau untuk menangkap pelaku pembakar lahan dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. "Jangan sampai menunggu jatuh korban jiwa," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim berharap ada sinergi yang dalam penegakan hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan. Ia mengakui praktik tebas dan bakar (slash and burn) dalam pembukaan lahan, masih menjadi salah satu penyebab utama Karhutla Riau banyak terjadi lagi pada tahun ini, setelah pada dua tahun sebelumnya relatif sangat rendah.
Akibatnya, aktivitas pembakaran itu berdampak buruk karena dilakukan dilahan gambut yang mudah menyebar saat musim kemarau dan sulit dipadamkan dengan cara yang biasa. "Yang paling mudah adalah dengan dibakar, bermodal korek apa saja sudah terbakar (lahan)," katanya.
Terhitung sejak 19 Februari hingga 31 Mei 2018, Riau sudah berada pada status Siaga Darurat Karhutla. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kondisi ini karena pada awal tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah titik panas dan luas Karhutla yang sangat signifikan. Data terakhir Satgas Karhutla Riau menunjukan luas lahan yang telah terbakar sejak 14 Januari mencapai sekitar 849,5 hektare (Ha). Sementara itu, data terakhir dari Polda Riau menyatakan ada empat tersangka pembakar lahan dari 13 kasus yang ditangani jajaran kepolisian di Riau.
(put)
Baca Kelanjutan Dansatgas Karhutla Minta Penegak Hukum "Libas" Pembakar Lahan - Okezone :
PEKANBARU - Aparat Satuan Tugas Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum sejatinya tak dilakukan setengah-setengah agar menimbulkan efek jera bagi mereka.
"Kita semua tahu, kebakaran ini penyebabnya adalah ulah manusia. Karena itu, rekan Polri dan Kejaksaan jangan segan dalam penegakan hukum agar ada efek jera," kata Dansatgas Karhutla Provinsi Riau, Kolonel Infanteri Sonny Aprianto saat Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau, di halaman Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Kamis (8/3/2018).
Sonny Aprianto, yang juga menjabat Komandan Korem 031/WB, mengatakan hasil pemantauannya menggunakan helikopter di Kota Dumai menunjukan ada indikasi kuat kebakaran lahan terjadi karena disengaja. "Kebakaran di Dumai itu disengaja dan dekat permukiman," katanya.
Ia mengatakan sudah memerintahkan jajaran dandim di seluruh Riau untuk menangkap pelaku pembakar lahan dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. "Jangan sampai menunggu jatuh korban jiwa," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim berharap ada sinergi yang dalam penegakan hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan. Ia mengakui praktik tebas dan bakar (slash and burn) dalam pembukaan lahan, masih menjadi salah satu penyebab utama Karhutla Riau banyak terjadi lagi pada tahun ini, setelah pada dua tahun sebelumnya relatif sangat rendah.
Akibatnya, aktivitas pembakaran itu berdampak buruk karena dilakukan dilahan gambut yang mudah menyebar saat musim kemarau dan sulit dipadamkan dengan cara yang biasa. "Yang paling mudah adalah dengan dibakar, bermodal korek apa saja sudah terbakar (lahan)," katanya.
Terhitung sejak 19 Februari hingga 31 Mei 2018, Riau sudah berada pada status Siaga Darurat Karhutla. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kondisi ini karena pada awal tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah titik panas dan luas Karhutla yang sangat signifikan. Data terakhir Satgas Karhutla Riau menunjukan luas lahan yang telah terbakar sejak 14 Januari mencapai sekitar 849,5 hektare (Ha). Sementara itu, data terakhir dari Polda Riau menyatakan ada empat tersangka pembakar lahan dari 13 kasus yang ditangani jajaran kepolisian di Riau.
(put)
Anda sekarang membaca artikel berita Dansatgas Karhutla Minta Penegak Hukum "Libas" Pembakar Lahan - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/dansatgas-karhutla-minta-penegak-hukum.html