DJP: PMK 15 Berikan Kepastian Hukum Penghitungan Pajak - Bisnis Liputan6.com
Judul : DJP: PMK 15 Berikan Kepastian Hukum Penghitungan Pajak - Bisnis Liputan6.com
link : DJP: PMK 15 Berikan Kepastian Hukum Penghitungan Pajak - Bisnis Liputan6.com
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1536458/original/091157600_1489483635-Pajak6.jpg)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Dalam beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.
Benarkah aturan ini meresahkan dan menunjukkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kehabisan akal, sehingga memajaki isi rekening orang yang sudah meninggal?
Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang siapa subyek pajak, antara lain warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
"Kenapa warisan yang belum terbagi harus menjadi subjek pajak? Warisan ini pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, namun ketika belum dibagi, maka dia belum menjadi milik ahli waris," kata Yustinus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Lebih jauh dia menjelaskan, warisan yang belum terbagi ini menjadi subjek pajak. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.
Secara administratif warisan ini akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) si pewaris atau orang yang meninggal, hingga warisan dibagi nanti akan berpindah menjadi milik ahli waris masing-masing.
"Pelaksanaan kewajiban tentunya dijalankan ahli waris karena tak mungkin pewaris yang sudah di dunia lain diwajibkan membayar dan melapor pajak," Yustinus menerangkan.
Baca Kelanjutan DJP: PMK 15 Berikan Kepastian Hukum Penghitungan Pajak - Bisnis Liputan6.com :
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1536458/original/091157600_1489483635-Pajak6.jpg)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Dalam beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.
Benarkah aturan ini meresahkan dan menunjukkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kehabisan akal, sehingga memajaki isi rekening orang yang sudah meninggal?
Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang siapa subyek pajak, antara lain warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
"Kenapa warisan yang belum terbagi harus menjadi subjek pajak? Warisan ini pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, namun ketika belum dibagi, maka dia belum menjadi milik ahli waris," kata Yustinus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Lebih jauh dia menjelaskan, warisan yang belum terbagi ini menjadi subjek pajak. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.
Secara administratif warisan ini akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) si pewaris atau orang yang meninggal, hingga warisan dibagi nanti akan berpindah menjadi milik ahli waris masing-masing.
"Pelaksanaan kewajiban tentunya dijalankan ahli waris karena tak mungkin pewaris yang sudah di dunia lain diwajibkan membayar dan melapor pajak," Yustinus menerangkan.
Anda sekarang membaca artikel berita DJP: PMK 15 Berikan Kepastian Hukum Penghitungan Pajak - Bisnis Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/djp-pmk-15-berikan-kepastian-hukum.html