Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom

Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom
link : Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom

LUWU,INIKATA.com – Pengawasan terhadap aparat penegak hukum, memang perlu. Tetapi, harus tau dulu ilmunya. Bagaimana ilmunya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Eko Purwanto memberikan bocoran.

“Masyarakat perlu memahami hukum acara, memahami peraturan dan perundang-undangan, dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Eko saat menjadi narasumber pada acara edukasi publik Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH), yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial di kantor Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Eko, fungsi dari kepolisian adalah penyidikan, kejaksaan adalah penuntutan, sedangkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara.

“Pengadilan tidak hanya memiliki tugas penegakan hukum saja, tetapi juga mengadili perkara untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Eko.

Masih dalam pengawasan terhadap penegak hukum, Eko mengatakan pengadilan sudah transparan, terlebih di era keterbukaan ini sudah banyak cara untuk memantau jalannya suatu persidangan.

“Dalam perkara menarik perhatian publik, masyarakat bisa melihatnya melalui media massa yang memang memiliki kepentingan untuk meliput jalannya persidangan, atau bisa juga masyarakat datang langsung pada sidang yang bersifat terbuka. Selain itu masyarakat untuk meminta kebutuhan suatu berkas bisa dilakukan di Pengadilan,” Ujar Eko.

Eko juga menekankan tugas hakim dalam memeriksa suatu perkara tidak sembarangan, penting bagi hakim memiliki suatu kemandirian.

“Berdasarkan UU kekuasaan Kehakiman disana dijelaskan bahwa segala sesuatu yang mencampuri tugas hakim dalam memutus perkara, maka hal itu dilarang, jadi jika ada intervensi semacam suap terhadap majelis hakim maka hal itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” tegas Eko.

Kembali pada kontrol masyarakat yang dijelaskan Eko, bahwasannya saat ini menurut dia, banyak sekali upaya-upaya yang ingin menekan kemandirian hakim.

“Kontrol masyarakat bukan hanya terfokus pada hakimnya saja, melainkan juga pada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi putusan hakim, hal ini berkaitan dengan jaminan keamanan yang dimiliki seorang hakim pada saat memeriksa dan memutus perkara yang sejauh ini masih terbilang minim,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala PALINFO, Roejito, mengatakan, hubungan kerja Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman, untuk itu, Roejito menyampaikan kinerja KY untuk menguatkan lembaga peradilan.

“KY dengan MA seperti, Ayah dan Paman bagi para Hakim, salah satu upaya KY menguatkan performa lembaga peradilan dengan melakukan peningkatan kapasitas hakim, sehingga dari sisi keilmuan hakim mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam memutus dan memeriksa perkara,” ungkap Roejito.

Terkait dengan kegiatan Sarasehan Hukum selain untuk memberikan pemahaman yang utuh dalam mengetahui peraturan, proses hingga prosedur dalam hukum acara, juga sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.(**)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom :

LUWU,INIKATA.com – Pengawasan terhadap aparat penegak hukum, memang perlu. Tetapi, harus tau dulu ilmunya. Bagaimana ilmunya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Eko Purwanto memberikan bocoran.

“Masyarakat perlu memahami hukum acara, memahami peraturan dan perundang-undangan, dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Eko saat menjadi narasumber pada acara edukasi publik Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH), yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial di kantor Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Eko, fungsi dari kepolisian adalah penyidikan, kejaksaan adalah penuntutan, sedangkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara.

“Pengadilan tidak hanya memiliki tugas penegakan hukum saja, tetapi juga mengadili perkara untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Eko.

Masih dalam pengawasan terhadap penegak hukum, Eko mengatakan pengadilan sudah transparan, terlebih di era keterbukaan ini sudah banyak cara untuk memantau jalannya suatu persidangan.

“Dalam perkara menarik perhatian publik, masyarakat bisa melihatnya melalui media massa yang memang memiliki kepentingan untuk meliput jalannya persidangan, atau bisa juga masyarakat datang langsung pada sidang yang bersifat terbuka. Selain itu masyarakat untuk meminta kebutuhan suatu berkas bisa dilakukan di Pengadilan,” Ujar Eko.

Eko juga menekankan tugas hakim dalam memeriksa suatu perkara tidak sembarangan, penting bagi hakim memiliki suatu kemandirian.

“Berdasarkan UU kekuasaan Kehakiman disana dijelaskan bahwa segala sesuatu yang mencampuri tugas hakim dalam memutus perkara, maka hal itu dilarang, jadi jika ada intervensi semacam suap terhadap majelis hakim maka hal itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” tegas Eko.

Kembali pada kontrol masyarakat yang dijelaskan Eko, bahwasannya saat ini menurut dia, banyak sekali upaya-upaya yang ingin menekan kemandirian hakim.

“Kontrol masyarakat bukan hanya terfokus pada hakimnya saja, melainkan juga pada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi putusan hakim, hal ini berkaitan dengan jaminan keamanan yang dimiliki seorang hakim pada saat memeriksa dan memutus perkara yang sejauh ini masih terbilang minim,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala PALINFO, Roejito, mengatakan, hubungan kerja Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman, untuk itu, Roejito menyampaikan kinerja KY untuk menguatkan lembaga peradilan.

“KY dengan MA seperti, Ayah dan Paman bagi para Hakim, salah satu upaya KY menguatkan performa lembaga peradilan dengan melakukan peningkatan kapasitas hakim, sehingga dari sisi keilmuan hakim mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam memutus dan memeriksa perkara,” ungkap Roejito.

Terkait dengan kegiatan Sarasehan Hukum selain untuk memberikan pemahaman yang utuh dalam mengetahui peraturan, proses hingga prosedur dalam hukum acara, juga sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.(**)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Edukasi PPIH di Luwu, Ketua PN: Awasi Penegak Hukum Harus ... - Inikatacom dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/edukasi-ppih-di-luwu-ketua-pn-awasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×