Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers)

Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers)
link : Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers)

Karawang - Calista meninggal dunia di RSUD Karawang setelah 15 hari koma akibat dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27). Sinta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi mempertimbangkan tak melanjutkan proses hukum kepada tersangka.

"Saya coba membuat terobosan hukum. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan setelah mengantar jenazah Calista ke rumah duka, Kampung Jatirasa Barat, RT 4 RW 1, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).

Alasannya, menurut Hendy, adalah latar belakang kehidupan Sinta yang menyedihkan. "Sehingga membutuhkan penanganan yang bijak. Harus ada kebijakan hukum yang melahirkan kehidupan," kata Hendy.

Berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk kondisi psikis Sinta yang labil. Selain faktor ekonomi, Sinta pun dua kali gagal membangun rumah tangga.

"Proses hukum tentunya harus melihat keseluruhan aspek tersebut," ucapnya menegaskan.

Setelah mempelajari latar belakang kehidupan Sinta tersebut, Hendy menjelaskan, Sinta bakal lebih menderita jika dihukum. "Memberikan hukum akan sangat mudah, namun menyelesaikan permasalahan adalah PR (pekerjaan rumah) besar untuk masyarakat dan pemerintah Karawang," kata Hendy.


Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati Karawang Cellica Nurtachadiana ihwal kasus tersebut. "Kejaksaan dan Bupati menyambut baik. Kita akan melakukan pendekatan berbeda kepada kasus ini. Dan akan membantu Sinta menyelesaikan masalahnya satu per satu," ujar Hendy.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melabeli Sinta sebagai penjahat. Namun harus mendukung yang bersangkutan karena telah kehilangan bayinya," kata Hendy menambahkan.

Sinta rencananya akan diperiksa kejiwaan. "Pemeriksaan psikis dan bantuan kejiwaan untuk Sinta dengan pengawasan pemerintah dan profesional akan menjadi jawaban atas kasus ini," tutur Hendy.
(bbn/bbn)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers) :
Karawang - Calista meninggal dunia di RSUD Karawang setelah 15 hari koma akibat dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27). Sinta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi mempertimbangkan tak melanjutkan proses hukum kepada tersangka.

"Saya coba membuat terobosan hukum. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan setelah mengantar jenazah Calista ke rumah duka, Kampung J

Baca Kelanjutan Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers) :
Karawang - Calista meninggal dunia di RSUD Karawang setelah 15 hari koma akibat dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27). Sinta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi mempertimbangkan tak melanjutkan proses hukum kepada tersangka.

"Saya coba membuat terobosan hukum. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan setelah mengantar jenazah Calista ke rumah duka, Kampung Jatirasa Barat, RT 4 RW 1, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).


Alasannya, menurut Hendy, adalah latar belakang kehidupan Sinta yang menyedihkan. "Sehingga membutuhkan penanganan yang bijak. Harus ada kebijakan hukum yang melahirkan kehidupan," kata Hendy.

Berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk kondisi psikis Sinta yang labil. Selain faktor ekonomi, Sinta pun dua kali gagal membangun rumah tangga.

"Proses hukum tentunya harus melihat keseluruhan aspek tersebut," ucapnya menegaskan.

Setelah mempelajari latar belakang kehidupan Sinta tersebut, Hendy menjelaskan, Sinta bakal lebih menderita jika dihukum. "Memberikan hukum akan sangat mudah, namun menyelesaikan permasalahan adalah PR (pekerjaan rumah) besar untuk masyarakat dan pemerintah Karawang," kata Hendy.


Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati Karawang Cellica Nurtachadiana ihwal kasus tersebut. "Kejaksaan dan Bupati menyambut baik. Kita akan melakukan pendekatan berbeda kepada kasus ini. Dan akan membantu Sinta menyelesaikan masalahnya satu per satu," ujar Hendy.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melabeli Sinta sebagai penjahat. Namun harus mendukung yang bersangkutan karena telah kehilangan bayinya," kata Hendy menambahkan.

Sinta rencananya akan diperiksa kejiwaan. "Pemeriksaan psikis dan bantuan kejiwaan untuk Sinta dengan pengawasan pemerintah dan profesional akan menjadi jawaban atas kasus ini," tutur Hendy.
(bbn/bbn)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ini Alasan Polisi Tak Proses Hukum Ibu Penganiaya Bayi Calista - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/ini-alasan-polisi-tak-proses-hukum-ibu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×