Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers)

Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers)
link : Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Nama dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung, disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP. Apa tanggapan Jokowi?

Menanggapi persoalan tersebut, Jokowi menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika ada bukti dan fakta hukum atas tudingan tersebut, harus diproses secara hukum.

"Negara kita ini negara hukum. Ya. Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).


Jika memang terlibat, kedua menteri tersebut harus berani bertanggung jawab. "Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan sikap tanggung jawab itu harus ditunjukkan jika keduanya terlibat berdasarkan fakta hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti yang kuat," ujar Jokowi.


Sebelumnya, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.

Uang tersebut diberikan oleh Made Oka, yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan, saya tanya, 'Wah untuk siapa?' Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
(jor/tor)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Nama dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung, disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP. Apa tanggapan Jokowi?

Menanggapi persoalan tersebut, Jokowi menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika ada bukti dan fakta hukum atas tudingan tersebut, harus diproses secara hukum.

"Negara kita ini negara hukum. Ya. Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).


Jika memang terlibat, kedua menteri tersebut harus berani bertanggung jawab. "Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan sikap tanggung jawab itu harus ditunjukkan jika keduanya terlibat berdasarkan fakta hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti yang kuat," ujar Jokowi.


Sebelumnya, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.

Uang tersebut diberikan oleh Made Oka, yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan, saya tanya, 'Wah untuk siapa?' Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
(jor/tor)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum Jika Ada Bukti - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/jokowi-persilakan-puan-dan-pramono.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×