JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews

JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews
link : JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews

MEDAN, iNews.id – Penetapan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka pemalsuan dalam legalisasi ijazah oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) langsung direspons kuasa hukumnya, Ichwanuddin Simatupang. Dia mempertanyakan pelaku dan alat bukti yan dimaksud oleh Polda Sumut sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu tersebut.

“Jadi siapa pelaku tindak pidananya? Kalau ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dulu siapa pemalsunya,” ucap Ichwanuddin kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

BACA JUGA: JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Disdik Jakarta

Menurut Ichwanuddin, JR Saragih bukan calon perseorangan, namun didukung tiga partai politik bersama pasangannya Ance Selian, yaitu Demokrat, PKB dan PKPI. Dia pun mempertanyakan apakah pelaku yang dimaksud oleh Sentra Gakkumdu adalah JR Saragih langsung, anggota tim sukses (sukses), atau parpol.

“Lalu alat bukti yang dimaksud itu apa? Kan ada tiga. Apakah ijazahnya, legalisasi ijazahnya, atau surat legalisasi ijazah SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Partai Demokrat,” tuturnya.

Ichwanuddin menyebutkan, pihaknya sudah pernah mendapat undangan dari Sentra Gakkumdu Pilkada Sumut untuk memberikan keterangan soal ijazah tersebut. Namun, JR Saragih tidak hadir karena sedang menyelesaikan tindak lanjut putusan Bawaslu Sumut atas gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. “Ya, jadi dibuka saja apa yang jadi masalah,” ujarnya.

Penetapan JR Saragih sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3/2018). JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. “Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto,” ucap Andi.

JR Saragih sebelumnya sudah pernah memberi penjelasan soal ijazahnya yang jadi masalah. Senin (12/2/2018), JR Saragih yang didampingi Ance Selian serta sejumlah perwakilan partai politik pengusung menunjukkan ijazahnya tersebut. Dia juga mengaku, fotokopi ijazah asli yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tersebut telah dilampirkannya saat mendaftar.

JR Saragih mengatakan, berkas ijazah yang digunakannya untuk mendaftar sebagai bupati Simalungun sama seperti yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut. Ijazah yang dahulu juga pernah dipermasalahkan itu telah mendapat pengakuan sah dari Mahakamah Agung (MA) melalui proses gugatan. Kemudian pada 2017 silam, tepatnya 19 Oktober tahun lalu, JR kembali melegalisasi ijazahnya.

"Waktu itu digugat, ini putusan MA yang menyatakan ijazah itu sah dan register ijazah itu sah. Saya tunjuk semua, ini legalisir nilainya. Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tanda tangan. Setelah itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrat betul atau tidak bermasalah ijazah saya, dijawab pada 19 Januari 2019, tembusannya kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu yang menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas, ada suratnya," ungkapnya.

Editor : Maria Christina

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews :

MEDAN, iNews.id – Penetapan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka pemalsuan dalam legalisasi ijazah oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) langsung direspons kuasa hukumnya, Ichwanuddin Simatupang. Dia mempertanyakan pelaku dan alat bukti yan dimaksud oleh Polda Sumut sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu tersebut.

“Jadi siapa pelaku tindak pidananya? Kalau ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dulu siapa pemalsunya,” ucap Ichwanuddin kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

BACA JUGA: JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Disdik Jakarta

Menurut Ichwanuddin, JR Saragih bukan calon perseorangan, namun didukung tiga partai politik bersama pasangannya Ance Selian, yaitu Demokrat, PKB dan PKPI. Dia pun mempertanyakan apakah pelaku yang dimaksud oleh Sentra Gakkumdu adalah JR Saragih langsung, anggota tim sukses (sukses), atau parpol.

“Lalu alat bukti yang dimaksud itu apa? Kan ada tiga. Apakah ijazahnya, legalisasi ijazahnya, atau surat legalisasi ijazah SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Partai Demokrat,” tuturnya.

Ichwanuddin menyebutkan, pihaknya sudah pernah mendapat undangan dari Sentra Gakkumdu Pilkada Sumut untuk memberikan keterangan soal ijazah tersebut. Namun, JR Saragih tidak hadir karena sedang menyelesaikan tindak lanjut putusan Bawaslu Sumut atas gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. “Ya, jadi dibuka saja apa yang jadi masalah,” ujarnya.

Penetapan JR Saragih sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3/2018). JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. “Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto,” ucap Andi.

JR Saragih sebelumnya sudah pernah memberi penjelasan soal ijazahnya yang jadi masalah. Senin (12/2/2018), JR Saragih yang didampingi Ance Selian serta sejumlah perwakilan partai politik pengusung menunjukkan ijazahnya tersebut. Dia juga mengaku, fotokopi ijazah asli yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tersebut telah dilampirkannya saat mendaftar.

JR Saragih mengatakan, berkas ijazah yang digunakannya untuk mendaftar sebagai bupati Simalungun sama seperti yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut. Ijazah yang dahulu juga pernah dipermasalahkan itu telah mendapat pengakuan sah dari Mahakamah Agung (MA) melalui proses gugatan. Kemudian pada 2017 silam, tepatnya 19 Oktober tahun lalu, JR kembali melegalisasi ijazahnya.

"Waktu itu digugat, ini putusan MA yang menyatakan ijazah itu sah dan register ijazah itu sah. Saya tunjuk semua, ini legalisir nilainya. Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tanda tangan. Setelah itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrat betul atau tidak bermasalah ijazah saya, dijawab pada 19 Januari 2019, tembusannya kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu yang menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas, ada suratnya," ungkapnya.

Editor : Maria Christina

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat ... - iNews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/jr-saragih-tersangka-kuasa-hukum-siapa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×