KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com

KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com
link : KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto soal penundaan penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018.

"Sebagai penyelenggara negara, (Wiranto) harusnya mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khususnya dalam kasus korupsi, termasuk kepada para calon kepala daerah yang sedang melaksanakan Pilkada srentak 2018," kata Kaka dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: Wiranto: Kalau KPK Tak Mau Tunda Penetapan Tersangka, Silakan)

Menurut Kaka, semestinya Wiranto juga paham, bahwa penegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

"Dari sisi legal penanganan kasus hukum korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada memiliki mekanisme sebagaimana yang sudah berjalan pada beberapa daerah dengan kandidat yang terkena OTT KPK beberapa waktu lalu," ujar Kaka.

Karenanya, Kaka mendorong KPK mengabaikan permintaan Wiranto agar lembaga anti-rasuah menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

"KPK seyogyanya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi dan bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor hukum yang berlaku, dan tidak memainkan opini public," kata Kaka.

"Sehingga penanganan kasus korupsi di daeah yang melaksanakan Pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

(Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik)

Kaka pun berharap, lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan melaksanakan hal yang sama, mendukung langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi baik di daerah yang melaksanakan Pilkada atau tidak sesuai dengan koridor hukum.

"Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada," kata Kaka.

Terbitkan Perppu

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda rencana KPK mengumumkan status.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto soal penundaan penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018.

"Sebagai penyelenggara negara, (Wiranto) harusnya mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khususnya dalam kasus korupsi, termasuk kepada para calon kepala daerah yang sedang melaksanakan Pilkada srentak 2018," kata Kaka dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: Wiranto: Kalau KPK Tak Mau Tunda Penetapan Tersangka, Silakan)

Menurut Kaka, semestinya Wiranto juga paham, bahwa penegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

"Dari sisi legal penanganan kasus hukum korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada memiliki mekanisme sebagaimana yang sudah berjalan pada beberapa daerah dengan kandidat yang terkena OTT KPK beberapa waktu lalu," ujar Kaka.

Karenanya, Kaka mendorong KPK mengabaikan permintaan Wiranto agar lembaga anti-rasuah menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

"KPK seyogyanya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi dan bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor hukum yang berlaku, dan tidak memainkan opini public," kata Kaka.

"Sehingga penanganan kasus korupsi di daeah yang melaksanakan Pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

(Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik)

Kaka pun berharap, lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan melaksanakan hal yang sama, mendukung langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi baik di daerah yang melaksanakan Pilkada atau tidak sesuai dengan koridor hukum.

"Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada," kata Kaka.

Terbitkan Perppu

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda rencana KPK mengumumkan status.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/kipp-wiranto-seharusnya-hormati-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×