Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online

Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online
link : Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online

Komnas HAM menilai penyelidikan kasus Novel berlarut-larut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantau proses hukum kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelidikan kasus Novel oleh kepolisian saat ini berlarut-larut sehingga belum dapat mengungkap pelaku kekerasan.

Pembentukan tim pemantau kasus hukum Novel ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Menurut Ketua Tim Pemantau Hukum Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini dibentuk untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus ini.

"Ini dibentuk oleh Komnas berdasarkan Rapat Paripurna bulan Februari di mana banyak sekali tekanan atau permintaan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).

Tim pemantau proses hukum kasus Novel ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan terhitung sejak Sidang Paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Nantinya hasil pemantauan tim akan berupa rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait.

"Dan pada akhirnya tim akan membuat suatu laporan dan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujar dia.

Selama proses pemantauan, tim akan melakukan pengumpulan dokumen, mendengarkan keterangan dari Novel maupun para saksi dan juga kepolisian. Sandrayati menegaskan, tim pemantau memastikan proses hukum terhadap kasus yang dialami oleh Novel sesuai dengan koridor HAM, dengan prinsip hukum fair trial, serta mengungkap berbagai hambatan yang dialami dalam proses hukum kasus Novel.

Ia mengatakan, tim akan bekerja bersama dengan Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan juga masyarakat untuk memastikan penegakan keadilan penyelidikan kasus ini. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum Novel ini terdiri dari Sandrayati Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, Franz Magnis- Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan juga Bivitri Susanti.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online :
Komnas HAM menilai penyelidikan kasus Novel berlarut-larut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantau proses hukum kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelidikan kasus Novel oleh kepolisian saat ini berlarut-larut sehingga belum dapat mengungkap pelaku kekerasan.

Pembentukan tim pemantau kasus hukum Novel ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Menurut Ketua Tim Pemantau Hukum Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini dibentuk untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus ini.

"Ini dibentuk oleh Komnas berdasarkan Rapat Paripurna bulan Februari di mana banyak sekali tekanan atau permintaan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).

Tim pemantau proses hukum kasus Novel ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan terhitung sejak Sidang Paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Nantinya hasil pemantauan tim akan berupa rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait.

"Dan pada akhirnya tim akan membuat suatu laporan dan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujar dia.

Selama proses pemantauan, tim akan melakukan pengumpulan dokumen, mendengarkan keterangan dari Novel maupun para saksi dan juga kepolisian. Sandrayati menegaskan, tim pemantau memastikan proses hukum terhadap kasus yang dialami oleh Novel sesuai dengan koridor HAM, dengan prinsip hukum fair trial, serta mengungkap berbagai hambatan yang dialami dalam proses hukum kasus Novel.

Ia mengatakan, tim akan bekerja bersama dengan Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan juga masyarakat untuk memastikan penegakan keadilan penyelidikan kasus ini. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum Novel ini terdiri dari Sandrayati Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, Franz Magnis- Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan juga Bivitri Susanti.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/komnas-ham-bentuk-tim-pantau-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×