KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos

KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos
link : KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, intansi yang kini ia pimpin sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan Arsul. Ini karena semua tindakan yang dilakukan lembaga super bodi tersebut bergantung pada kecukupan bukti yang dimiliki.

"Semua tindakan yang dilakukan KPK, sepenuhnya tergantung kecukupan bukti," kata Febri Diansyah ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/3).

Perihal rentetan peristiwa yang dilakukan KPK menangkap calon kepala daerah dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dua bulan terkahir ini, Febri menegaskan, hal yang dilakukan KPK tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan calon kepala daerah, bukan karena ingin mengincar seseorang .

"Tangkap tangan itu dari informasi masyarakat, kita (KPK) cek ke lapangan dan jika ternyata ada buktinya, maka ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, perihal adanya pernyataan yang mengatakan kenapa OTT tidak dilakukan dari jauh-jauh hari. Menurutnya, jika proses OTT dilakukan jauh-jauh hari, meskipun tidak  tidak memiliki bukti yang kuat, hal itu justru melanggar penegakkan hukum.

"Justru kalau jauh-jauh hari diproses sementara bukti tidak kuat, maka itu pelanggaran atas prinsip penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap ada banyak calon kepala daerah yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi. Dari beberapa cakada, bahkan ada yang 90 persen berpotensi menjadi tersangka. Beberapa pihak tersebut ada yang berasal dari cakada di luar petahana, dan ada yang berstatus petahana.

Agus juga memastikan calon kepala daerah petahana yang menjabat sebelumnya juga terindikasi terlibat korupsi di masa lalu. Karena itu, KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung akan mengawasi dan menindak praktik politik uang di pilkada 2018.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mempertanyakan kepada lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini. Ia menyesalkan kenapa mengungkap setelah penetapan ‎calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukannya dari jauh-jauh hari.

"Itu harusnya mereka (KPK) lakukan sebelum penetapan oleh partai," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (8/3).

Anggota Komisi III DPR ini menilai, lembaga antirasuah tersebut tidak dewasa dalam mengumumkan calon kepala daerah yang berpotensi tersangka. Harusnya sampaikan saja ke partai-partai politik pengusung kepala daerah agar tidak membuat gaduh.

"Itu problem ketidakmatangan menjadi pejabat penegak hukum," ungkapnya.

Menurut Arsul, secara tidak sadar lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini telah melakukan politisasi proses hukum. Alasannya, memngumumkn saat setelah calon ditetapkan oleh KPK sebagai peserta kepala daerah.

"Jadi itu menurut saya, KPK secara tidak sadar kemudian melakukan politisasi proses hukum," pungkasnya.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos :

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, intansi yang kini ia pimpin sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan Arsul. Ini karena semua tindakan yang dilakukan lembaga super bodi tersebut bergantung pada kecukupan bukti yang dimiliki.

"Semua tindakan yang dilakukan KPK, sepenuhnya tergantung kecukupan bukti," kata Febri Diansyah ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/3).

Perihal rentetan peristiwa yang dilakukan KPK menangkap calon kepala daerah dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dua bulan terkahir ini, Febri menegaskan, hal yang dilakukan KPK tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan calon kepala daerah, bukan karena ingin mengincar seseorang .

"Tangkap tangan itu dari informasi masyarakat, kita (KPK) cek ke lapangan dan jika ternyata ada buktinya, maka ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, perihal adanya pernyataan yang mengatakan kenapa OTT tidak dilakukan dari jauh-jauh hari. Menurutnya, jika proses OTT dilakukan jauh-jauh hari, meskipun tidak  tidak memiliki bukti yang kuat, hal itu justru melanggar penegakkan hukum.

"Justru kalau jauh-jauh hari diproses sementara bukti tidak kuat, maka itu pelanggaran atas prinsip penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap ada banyak calon kepala daerah yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi. Dari beberapa cakada, bahkan ada yang 90 persen berpotensi menjadi tersangka. Beberapa pihak tersebut ada yang berasal dari cakada di luar petahana, dan ada yang berstatus petahana.

Agus juga memastikan calon kepala daerah petahana yang menjabat sebelumnya juga terindikasi terlibat korupsi di masa lalu. Karena itu, KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung akan mengawasi dan menindak praktik politik uang di pilkada 2018.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mempertanyakan kepada lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini. Ia menyesalkan kenapa mengungkap setelah penetapan ‎calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukannya dari jauh-jauh hari.

"Itu harusnya mereka (KPK) lakukan sebelum penetapan oleh partai," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (8/3).

Anggota Komisi III DPR ini menilai, lembaga antirasuah tersebut tidak dewasa dalam mengumumkan calon kepala daerah yang berpotensi tersangka. Harusnya sampaikan saja ke partai-partai politik pengusung kepala daerah agar tidak membuat gaduh.

"Itu problem ketidakmatangan menjadi pejabat penegak hukum," ungkapnya.

Menurut Arsul, secara tidak sadar lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini telah melakukan politisasi proses hukum. Alasannya, memngumumkn saat setelah calon ditetapkan oleh KPK sebagai peserta kepala daerah.

"Jadi itu menurut saya, KPK secara tidak sadar kemudian melakukan politisasi proses hukum," pungkasnya.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita KPK Tegaskan Tak Politisasi Proses Hukum - Jawa Pos dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/kpk-tegaskan-tak-politisasi-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×