Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com

Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com
link : Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dinilai bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018). 

"Dari segi ketatanegaraan, tindakan (Wiranto) tidak etis dan bisa berpotensi masuk kategori tindakan obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Bayu.

(Baca juga: Kalla Minta Wiranto-KPK Berdiskusi soal Proses Hukum Peserta Pilkada)

Wiranto sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

Padahal, pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan; 'Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi'.

"Di mana, ancaman tindak pidana obstruction of justice tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Bayu.

Tak hanya itu, permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah juga dianggap merupakan bentuk upaya mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, segala upaya intervensi terhadap KPK sebagai lembaga independen adalah tindakan yang tegas-tegas dilarang sebagaimana Pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

UU tersebut menegaskan KPK sebagai lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Maksud bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ini adalah termasuk mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujar Bayu.

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

(Baca juga: KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada)

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda rencana KPK mengumumkan status.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dinilai bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018). 

"Dari segi ketatanegaraan, tindakan (Wiranto) tidak etis dan bisa berpotensi masuk kategori tindakan obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Bayu.

(Baca juga: Kalla Minta Wiranto-KPK Berdiskusi soal Proses Hukum Peserta Pilkada)

Wiranto sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

Padahal, pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan; 'Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi'.

"Di mana, ancaman tindak pidana obstruction of justice tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Bayu.

Tak hanya itu, permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah juga dianggap merupakan bentuk upaya mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, segala upaya intervensi terhadap KPK sebagai lembaga independen adalah tindakan yang tegas-tegas dilarang sebagaimana Pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

UU tersebut menegaskan KPK sebagai lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Maksud bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ini adalah termasuk mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujar Bayu.

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

(Baca juga: KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada)

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda rencana KPK mengumumkan status.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/minta-kpk-tunda-proses-hukum-wiranto.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×