Oknum di Pemerintah yang Hambat Penegakan Hukum yang 15 ... - Warta Kota
Judul : Oknum di Pemerintah yang Hambat Penegakan Hukum yang 15 ... - Warta Kota
link : Oknum di Pemerintah yang Hambat Penegakan Hukum yang 15 ... - Warta Kota
WARTA KOTA, PALMERAH -- Keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak dilaksanakan dinilai telah mencoreng Indonesia sebagai negara hukum.
Contohnya adalah kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tapi tidak ditegakkan.
Hingga kini, putusan itu tidak dilaksanakan keputusan tersebut oleh pemerintah.
“Kami sudah menang mulai pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK). BPN mengatakan, akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan,” ungkap kuasa hukum ahli waris, RM Wahjoe A Setiadi dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Pihaknya, ungkap Wahjoe, sudah berupaya bersurat meminta bantuan agar keputusan tersebut dilaksanakan pemerintah.
"Misalnya dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Setneg. Komnas HAM malah sudah meminta agar pemerintah melaksanakan keputusan tersebut karena diawali dengan pelanggaran HAM," katanya.
Keputusan hukum itu, kata Wahjoe, tidak dilaksanakan.
"Ternyata ada oknum pemerintah yang menghambatnya. Kalau saya menempuh proses ini dengan cara yang tidak halal, saya bisa ditangkap karena menyogok aparat. Saya tidak ingin itu sampai terjadi,” katanya.
Wahjoe menyayangkan ulah oknum pemerintah membuat pemerintahan Jokowi tercoreng.
Padahal, kata dia, Jokowi memiliki misi Nawacita yang sangat baik.
Baca Kelanjutan Oknum di Pemerintah yang Hambat Penegakan Hukum yang 15 ... - Warta Kota :
WARTA KOTA, PALMERAH -- Keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak dilaksanakan dinilai telah mencoreng Indonesia sebagai negara hukum.
Contohnya adalah kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tapi tidak ditegakkan.
Hingga kini, putusan itu tidak dilaksanakan keputusan tersebut oleh pemerintah.
“Kami sudah menang mulai pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK). BPN mengatakan, akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan,” ungkap kuasa hukum ahli waris, RM Wahjoe A Setiadi dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Pihaknya, ungkap Wahjoe, sudah berupaya bersurat meminta bantuan agar keputusan tersebut dilaksanakan pemerintah.
"Misalnya dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Setneg. Komnas HAM malah sudah meminta agar pemerintah melaksanakan keputusan tersebut karena diawali dengan pelanggaran HAM," katanya.
Keputusan hukum itu, kata Wahjoe, tidak dilaksanakan.
"Ternyata ada oknum pemerintah yang menghambatnya. Kalau saya menempuh proses ini dengan cara yang tidak halal, saya bisa ditangkap karena menyogok aparat. Saya tidak ingin itu sampai terjadi,” katanya.
Wahjoe menyayangkan ulah oknum pemerintah membuat pemerintahan Jokowi tercoreng.
Padahal, kata dia, Jokowi memiliki misi Nawacita yang sangat baik.
Anda sekarang membaca artikel berita Oknum di Pemerintah yang Hambat Penegakan Hukum yang 15 ... - Warta Kota dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/oknum-di-pemerintah-yang-hambat.html