Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone

Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone
link : Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone

MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, mengundang reaksi sejumlah ahli hukum. Salah satunya guru besar Fakultas hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar.

Ilmar bahkan berpendapat, keputusan PTTUN tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.

BERITA TERKAIT +

(Baca Juga: Kinerjanya Sudah Terbukti, Faktor Melejitnya Elektabilitas Danny Pomanto)

"Keabsahan calon DIAmi pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU, kalau ada sengketa setelahnya itu keputusan yang sangat aneh," ungkap guru besar Universitas Hasanuddin ini, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di Pikada Makassar.

"Itu kan program pemerintah kota, jadi saya kira tidak ada aspek pelanggarannya, karena sudah ranah wali kota yang punya hak prerogatif (hak istimewa) untuk menjalankan setiap program kerjanya di birokrasi," terangnya.

Meski demikian Ilmar menerangkan bahwa ihwal putusan pembatalan DIAmi sebagai kontestan Pilkada Makassar versi PT TUN sama sekali tak mengurangi keabsahan DIAmi mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Bukan di PT TUN, tapi putusan inkra tentang gugatan tim Appi-Cicu berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KPU, tentu KPU akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada," tutur Prof Ilmar.

Sementara Mantan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni proses kasasi," tegas Jayadi.

(Baca Juga: Hasil Survei Danny Pomanto Jauh di Atas Rivalnya)

Dia menuturkan selama putusan kasasi belum ada, maka DIAmi sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali KOta Makassar. Keputusan PTTUN tidak akan mempengaruhi pencalona paslon tersebut.

"Sepanjang belum ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah atau tetap maka tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencalonan," tambah Jayadi.

(fid)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone :

MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, mengundang reaksi sejumlah ahli hukum. Salah satunya guru besar Fakultas hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar.

Ilmar bahkan berpendapat, keputusan PTTUN tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.

BERITA TERKAIT +

(Baca Juga: Kinerjanya Sudah Terbukti, Faktor Melejitnya Elektabilitas Danny Pomanto)

"Keabsahan calon DIAmi pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU, kalau ada sengketa setelahnya itu keputusan yang sangat aneh," ungkap guru besar Universitas Hasanuddin ini, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di Pikada Makassar.

"Itu kan program pemerintah kota, jadi saya kira tidak ada aspek pelanggarannya, karena sudah ranah wali kota yang punya hak prerogatif (hak istimewa) untuk menjalankan setiap program kerjanya di birokrasi," terangnya.

Meski demikian Ilmar menerangkan bahwa ihwal putusan pembatalan DIAmi sebagai kontestan Pilkada Makassar versi PT TUN sama sekali tak mengurangi keabsahan DIAmi mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Bukan di PT TUN, tapi putusan inkra tentang gugatan tim Appi-Cicu berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KPU, tentu KPU akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada," tutur Prof Ilmar.

Sementara Mantan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni proses kasasi," tegas Jayadi.

(Baca Juga: Hasil Survei Danny Pomanto Jauh di Atas Rivalnya)

Dia menuturkan selama putusan kasasi belum ada, maka DIAmi sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali KOta Makassar. Keputusan PTTUN tidak akan mempengaruhi pencalona paslon tersebut.

"Sepanjang belum ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah atau tetap maka tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencalonan," tambah Jayadi.

(fid)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/pakar-hukum-menilai-putusan-pttun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×