Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - RMOL.CO (Siaran Pers)
Judul : Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - RMOL.CO (Siaran Pers)
link : Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - RMOL.CO (Siaran Pers)
RMOL. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak patah arang menggugat kebijakan pemerintah dalam melakukan holdingisasi BUMN, meskipun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah menolak gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang holding BUMN Pertambangan.
Kali ini, koalisi tersebut tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan uji materiil atas PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, yang menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.Pengamat hukum sumber daya alam, Ahmad Redi sebagai salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, menyatakan akan menghormati apapun putusan hukum dari MA. Terlebih, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya," kata Redi saat dihubungi.
Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara ini mengaku saat ini dirinya bersama koleganya tengah mempelajari PP Nomor 6 tahun 2018.
"Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," jelasnya.
Menurut Redi, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.
"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," kata Redi.
Seperti diketahui, proses pembentukan holding Migas sudah dikeluarkan melalui PP 6 Tahun 2018 namun belum terdapat valuasi PGN yang menentukan nilai penyertaan Pemerintah ke Pertamina. Nilai valuasi PGN ini sedang dalam proses penghitungan di Kementerian Keuangan.
Analis Binaartha Parama Sekuritas, Reza Priyambada meminta pemerintah dan manajemen Pertamina untuk memberi kepastian atas rencana holdingisasi BUMN Migas yang sedang berlangsung. Pasalnya, para investor pemegang saham berkode PGAS milik PGN belum mendapat penjelasan secara pasti arah pembentukan holding tersebut.
"Karena pada saat membentuk holding kan ada induk dan ada anak usaha. Nah anak usahanya ini kan tentu butuh strategi ke depan, anak usaha ini mau diapakan? Apakah mau dikembangkan usahanya atau hanya sebagai tempat untuk mencatatkan beban?" kata Reza.
Selama pemerintah dan manajemen Pertamina belum memberikan informasi yang lengkap mengenai pengembangan dan risiko bisnis yang akan diberikan ke PGN, maka investor akan meresponsnya dengan kurang baik.[wid]
Baca Kelanjutan Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - RMOL.CO (Siaran Pers) :
RMOL. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak patah arang menggugat kebijakan pemerintah dalam melakukan holdingisasi BUMN, meskipun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah menolak gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang holding BUMN Pertambangan.
Kali ini, koalisi tersebut tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan uji materiil atas PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, yang menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.Pengamat hukum sumber daya alam, Ahmad Redi sebagai salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, menyatakan akan menghormati apapun putusan hukum dari MA. Terlebih, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya," kata Redi saat dihubungi.
Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara ini mengaku saat ini dirinya bersama koleganya tengah mempelajari PP Nomor 6 tahun 2018.
"Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," jelasnya.
Menurut Redi, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.
"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," kata Redi.
Seperti diketahui, proses pembentukan holding Migas sudah dikeluarkan melalui PP 6 Tahun 2018 namun belum terdapat valuasi PGN yang menentukan nilai penyertaan Pemerintah ke Pertamina. Nilai valuasi PGN ini sedang dalam proses penghitungan di Kementerian Keuangan.
Analis Binaartha Parama Sekuritas, Reza Priyambada meminta pemerintah dan manajemen Pertamina untuk memberi kepastian atas rencana holdingisasi BUMN Migas yang sedang berlangsung. Pasalnya, para investor pemegang saham berkode PGAS milik PGN belum mendapat penjelasan secara pasti arah pembentukan holding tersebut.
"Karena pada saat membentuk holding kan ada induk dan ada anak usaha. Nah anak usahanya ini kan tentu butuh strategi ke depan, anak usaha ini mau diapakan? Apakah mau dikembangkan usahanya atau hanya sebagai tempat untuk mencatatkan beban?" kata Reza.
Selama pemerintah dan manajemen Pertamina belum memberikan informasi yang lengkap mengenai pengembangan dan risiko bisnis yang akan diberikan ke PGN, maka investor akan meresponsnya dengan kurang baik.[wid]
Anda sekarang membaca artikel berita Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - RMOL.CO (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/payung-hukum-holding-bumn-migas-akan_20.html