Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers)

Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers)
link : Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017. Jonru dilaporkan karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jonru hingga Muannas Alaidid. Sejumlah ahli juga dimintai pendapat oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

Kemudian pada Jumat 29 September 2017 penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Saat itu juga jonru dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya malam ini akan ditahan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/9),

Setidaknya polisi mengatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.

Ada empat tulisan Jonru yang disebarkan lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, sedangkan posting-an keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017

Dalam kasus, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Jonru dan tim kuasa hukum pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan putusan praperadilan Jonru dipimpin Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Berkas kasus ujaran kebencian Jonru pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta dan menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejari Jaktim. lalu pada Senin 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian pada Jumat 2 Februari 2018, Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(ibh/rvk)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017. Jonru dilaporkan karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jonru hingga Muannas Alaidid. Sejumlah ahli juga dimintai pendapat oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

Kemudian pada Jumat 29 September 2017 penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Saat itu juga jonru dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya malam ini akan ditahan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/9),

Setidaknya polisi mengatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.


Ada empat tulisan Jonru yang disebarkan lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, sedangkan posting-an keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017

Dalam kasus, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghap

Kemudian pada Jumat 29 September 2017 penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Saat itu juga jonru dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya malam ini akan ditahan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/9),

Setidaknya polisi mengatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.


Ada empat tulisan Jonru yang disebarkan lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, sedangkan posting-an keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017

Dalam kasus, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Jonru dan tim kuasa hukum pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan putusan praperadilan Jonru dipimpin Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Berkas kasus ujaran kebencian Jonru pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta dan menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejari Jaktim. lalu pada Senin 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian pada Jumat 2 Februari 2018, Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(ibh/rvk)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/perjalanan-hukum-jonru-ginting-hingga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×