Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia

Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia
link : Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia

MOSKOW (LEI) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menuduh pemerintah Inggris melanggar hukum internasional karena menolak memberikan informasi mengenai Yulia Skripal. Berbeda dengan ayahnya, Sergei, Yulia hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Rusia.

“Inggris menolak bekerja sama dengan Rusia dalam penyelidikan terkait insiden peracunan dan tidak memberikan perkembangan terbaru mengenai Yulia Skripal kendati beliau masih memegang kewarganegaraan Rusia,” ujar juru bicara Kemlu Rusia, Maria Zakharova, dinukil dari Reuters, Jumat (30/3/2018).

Ia menambahkan, perilaku Inggris itu bertentangan dengan perjanjian konsuler yang ditandatangani dengan Uni Soviet pada 1968. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Moskow wajib mendapat akses kepada warganya serta memberi saran kepada mereka selama berada di tanah Inggris.

“Tidak ada pihak yang membatalkan perjanjian itu dan masih memiliki kekuatan hukum internasional,” imbuh Maria Zakharova.

Sebagaimana diberitakan, Sergei dan Yulia Skripal ditemukan tidak sadarkan diri di Salisbury, Inggris, pada 4 Maret. Pria berusia 66 tahun itu diketahui pernah bertugas sebagai mata-mata Rusia namun kemudian membelot ke Inggris dan telah berganti kewarganegaraan.

Perdana Menteri (PM) Inggris, Theresa May, menuduh Rusia terlibat dalam insiden peracunan Sergei dan Yulia Skripal. Sebab, racun yang digunakan ke kedua korban, Novichok, hanya diproduksi di Uni Soviet. Sergei dan Yulia Skripal hingga kini belum sadarkan diri meski sudah dalam kondisi stabil.

Sementara itu, Satuan Anti-terorisme Kepolisian Inggris menuturkan, Sergei dan Yulia Skripal diracun dengan menggunakan Novichok yang diletakkan di pintu rumah. Dugaan tersebut diungkapkan usai penggeledahan di rumah yang ditinggali Sergei.

“Kami percaya keluarga Skripal pertama kali terkena zat syaraf dari pintu depan mereka. Spesialis telah mengidentifikasi konsentrasi tertinggi dari racun syarat, hingga saat ini, berada di pintu depan rumah tersebut,” ujar Koordinator Senior untuk Kebijakan Kontra-Terorisme Inggris, Dean Haydon.

Rusia berulang kali membantah tuduhan Inggris tersebut. Moskow mendesak London untuk memberikan bukti terkait upaya pembunuhan Skripal dan melakukan penyelidikan melalui Organisasi Pelarangan Senjata Kimia Internasional (OPCW). Akan tetapi, desakan itu belum juga dikabulkan oleh Inggris. (okezone)

iklan btn

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia :

MOSKOW (LEI) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menuduh pemerintah Inggris melanggar hukum internasional karena menolak memberikan informasi mengenai Yulia Skripal. Berbeda dengan ayahnya, Sergei, Yulia hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Rusia.

“Inggris menolak bekerja sama dengan Rusia dalam penyelidikan terkait insiden peracunan dan tidak memberikan perkembangan terbaru mengenai Yulia Skripal kendati beliau masih memegang kewarganegaraan Rusia,” ujar juru bicara Kemlu Rusia, Maria Zakharova, dinukil dari Reuters, Jumat (30/3/2018).

Ia menambahkan, perilaku Inggris itu bertentangan dengan perjanjian konsuler yang ditandatangani dengan Uni Soviet pada 1968. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Moskow wajib mendapat akses kepada warganya serta memberi saran kepada mereka selama berada di tanah Inggris.

“Tidak ada pihak yang membatalkan perjanjian itu dan masih memiliki kekuatan hukum internasional,” imbuh Maria Zakharova.

Sebagaimana diberitakan, Sergei dan Yulia Skripal ditemukan tidak sadarkan diri di Salisbury, Inggris, pada 4 Maret. Pria berusia 66 tahun itu diketahui pernah bertugas sebagai mata-mata Rusia namun kemudian membelot ke Inggris dan telah berganti kewarganegaraan.

Perdana Menteri (PM) Inggris, Theresa May, menuduh Rusia terlibat dalam insiden peracunan Sergei dan Yulia Skripal. Sebab, racun yang digunakan ke kedua korban, Novichok, hanya diproduksi di Uni Soviet. Sergei dan Yulia Skripal hingga kini belum sadarkan diri meski sudah dalam kondisi stabil.

Sementara itu, Satuan Anti-terorisme Kepolisian Inggris menuturkan, Sergei dan Yulia Skripal diracun dengan menggunakan Novichok yang diletakkan di pintu rumah. Dugaan tersebut diungkapkan usai penggeledahan di rumah yang ditinggali Sergei.

“Kami percaya keluarga Skripal pertama kali terkena zat syaraf dari pintu depan mereka. Spesialis telah mengidentifikasi konsentrasi tertinggi dari racun syarat, hingga saat ini, berada di pintu depan rumah tersebut,” ujar Koordinator Senior untuk Kebijakan Kontra-Terorisme Inggris, Dean Haydon.

Rusia berulang kali membantah tuduhan Inggris tersebut. Moskow mendesak London untuk memberikan bukti terkait upaya pembunuhan Skripal dan melakukan penyelidikan melalui Organisasi Pelarangan Senjata Kimia Internasional (OPCW). Akan tetapi, desakan itu belum juga dikabulkan oleh Inggris. (okezone)

iklan btn

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional - Legal Era Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/terkait-skripal-rusia-tuduh-inggris_30.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×