TNI 0420 dan Polisi Tangkap Pengedar Ganja
Judul : TNI 0420 dan Polisi Tangkap Pengedar Ganja
link : TNI 0420 dan Polisi Tangkap Pengedar Ganja
MWawasan, Sarolangun~ Narkoba adalah musuh negara dan tindakan nyata dilakukan oleh Kodim 0420 Sarko dan Polres Sarolangun, sekitar pukul 15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Husni Mubarok(40), warga Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Yang kedapatan tengah membawa sedikitnya empat kilo narkoba jenis ganja kering sebanyak empat kilo yang baru diambil dari sebuah kendaraan jenis bus AKAP.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahkan anggota Koramil Pauh Serda Edy Rusman dan Serda Muhamad mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Wilayah Sarolangun,dan ganja tersebut dikirim melalui Bus .
Dengan informasi tersebut serda Edy Rusman kemudian melaporkan kepada Danramil Pauh Kapten Inf Sutego dan kemudian dilakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Sarolangun.
Bersama Tim Gabungan Kodim 0420 Sarko dan Polres Sarolangun langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.30 WIB petugas yang sudah mengantoni penerima barang haram tersebut langsung bergerak.
Dan benar saja, pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis bebek melintas di Desa Ladang Oanjang Kecamatan Sarolangun. Karena sudah dimonitor tim gabungan langsung bergerak dengan memepet sepeda motor pelaku.
Dengan kesigapan Tim gabungan,pelaku bisa di bekuk dan saat di geledah di dalam jok kendaraan pelaku,petugas mendapati satu bungkusan yang di plaster dan berisi ganja kering seberat 4 kilo gram,Bersama pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke polres sarolangun.
Terpisah Dandim 0420 sarko Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto,membenarkan penangkapan yang di lakukab oleh anggota kodim 0420 sarko dan anggota polres sarolangun.
"Awalnya anggota kita yang dapar informasi,akan ada pengiriman barang dalam jumlah besar yang di kirim melalui angkutan AKAP,informasi tersebut langsung di tindak lanjuti,dan hasilnya di dapat 4 kilo ganja kering,dan ini merupakan bentuk sinergitas TNI Polri dalam memerangi narkoba, "kata Dandim.
Terpisah Kapolres sarolangun mengapresiasi, sinergitas yang di wujudkan secara nyata di lapangan.
"Ini sangat luar biasa wujud nyata sinergitas TNI polri di lapangan,dan benar benar di lakukan lahir dan batin oleh TNI polri,yang berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di sarolangun ,sementara kasusnya masih kita kembangkan lagi, "sebutnya.
Tak hanya sebatas itu saja, Tim Gabungan juga kembali berhasil amankan 6 kg Ganja berkat kerja keras Tim Gabungan kodim 0420 sarko dan sar narkoba polres sarolangun,kembali menuai hasil dengan mengamankan Sudirman Bin Kadir, warga desa pulau lintang, kecamatan Bathin VIII.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak enam bungkus, yang berisi ganja kering.
Ganja tersebut merupakan barang yang di kirim melalui Bus AKAP ,namun sebelum Tim Gabungan menangkap pelaku petugas berhasil membekuk pelaku lainya Husni Mubarok di desa ladang panjang.
Dari nyanyian pelaku ,petugas mendapatkan nama nama penerima barang haram,dan hasilnya satu pelaku bersama barang buktinya bisa kembali di amankan.
Dandim 0420 sarko Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto,membenarkan tangkapan enam kilo ganja kering.
"Dari hasil pengembangan Tim gabungan TNI Polri,kembali berhasil mengamankan 6 kilo ganja kering dari pelaku warga desa Pulau lintang,dan saat ini pelaku dan barang buktinya sudah di amankan di polres sarolangun, " Sambungnya.
Hal senada juga di benarkan oleh Kapolres Sarolangun,Akbp Dadan Wira Lakasana Melalui IPDA Azhar. E Lubis. Bahwa pihaknya bersama TNI Kodim Sarko berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja, dengan total 10 Kg.
" iya benar, kita bersama pihak TNI berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Pertama atas nama Husni mubarok warga rantau puri kabupaten batang hari TKP diladang panjang dari tangan tesangka berhasil di amankan 4 Kg ganja kering. Kemudian kita juga mengankan Sudirman warga pulau lintang dari tangan tersangka juga di amankan 6 Kg ganja, jadi total 10 Kg " Ungkapnya.
Atas ulah dua orang tersangka ini akan di jerat dengan undang undang pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tengan narkotika, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan dimapolres Sarolangun.
#Iksan
Anda sekarang membaca artikel berita TNI 0420 dan Polisi Tangkap Pengedar Ganja dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/tni-0420-dan-polisi-tangkap-pengedar.html