Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News

Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News
link : Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News

Beberapa pakar hukum pidana menyoroti putusan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Muhtar terkait kasus bailout Bank Century. Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik, menetapkan tersangka hingga menuntut Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Putusan tersebut dianggap melewati kewenangan dalam persidangan praperadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kompetensi praperadilan terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut. Selain itu berwenang menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 77 sd 83 KUHAP) dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah (putusan MK).

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan

Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.

Alamat email Anda telah terdaftar

Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA

Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi

Silahkan mengisi alamat email

Silahkan mengisi alamat email dengan benar

Masukkan kode pengaman dengan benar

Silahkan mengisi captcha

"Selain kewenangan tersebut, maka praperadilan tidak berwenang memutuskan termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Abdul Fickar dihubungi Katadata.co.id, Rabu (11/4).

(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)

Abdul Fickar mengatakan putusan yang melebihi kewenangan, bersifat tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti. "Bahkan menurut saya bisa diajukan peninjauan kembali (PK)," kata dia.

Hal senada dinyatakan pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyatakan perintah menetapkan tersangka tak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Yenti, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapapun. Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur.

"Bagaimana mungkin hakim praperadilan sampai masuk kepada memerintahkan menetapkan tersangka," kata Yenti ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (11/4).

Menurut Yenti, perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sementara, perintah untuk menetapkan tersangka tak perlu dilakukan.

Yenti menilai, perintah untuk menetapkan tersangka dinilainya dapat berdampak besar terhadap jalannya proses perkara sendiri. Sebab, akibat perintah tersebut penetapan tersangka nantinya bisa saja dilakukan tergesa. Sehingga, penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi dua alat bukti yang disyaratkan.

"Kalau penyidik menetapkan tersangka kurang dua alat bukti, orang bisa mengajukan praperadilan lagi. Itu kan memberatkan juga," ujarnya.

(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)

Hakim Praperadilan PN Jaksel memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.

Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain. "Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata petikan putusan yang dibacakan Hakim Efendi Muhtar.

Putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) lalu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar permohonan praperadilan tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 mengabulkan permohonan KPK dengan menghukum Budi Mulya 15 tahun.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News :

Beberapa pakar hukum pidana menyoroti putusan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Muhtar terkait kasus bailout Bank Century. Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik, menetapkan tersangka hingga menuntut Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Putusan tersebut dianggap melewati kewenangan dalam persidangan praperadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kompetensi praperadilan terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut. Selain itu berwenang menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 77 sd 83 KUHAP) dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah (putusan MK).

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan

Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.

Alamat email Anda telah terdaftar

Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA

Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi

Silahkan mengisi alamat email

Silahkan mengisi alamat email dengan benar

Masukkan kode pengaman dengan benar

Silahkan mengisi captcha

"Selain kewenangan tersebut, maka praperadilan tidak berwenang memutuskan termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Abdul Fickar dihubungi Katadata.co.id, Rabu (11/4).

(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)

Abdul Fickar mengatakan putusan yang melebihi kewenangan, bersifat tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti. "Bahkan menurut saya bisa diajukan peninjauan kembali (PK)," kata dia.

Hal senada dinyatakan pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyatakan perintah menetapkan tersangka tak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Yenti, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapapun. Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur.

"Bagaimana mungkin hakim praperadilan sampai masuk kepada memerintahkan menetapkan tersangka," kata Yenti ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (11/4).

Menurut Yenti, perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sementara, perintah untuk menetapkan tersangka tak perlu dilakukan.

Yenti menilai, perintah untuk menetapkan tersangka dinilainya dapat berdampak besar terhadap jalannya proses perkara sendiri. Sebab, akibat perintah tersebut penetapan tersangka nantinya bisa saja dilakukan tergesa. Sehingga, penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi dua alat bukti yang disyaratkan.

"Kalau penyidik menetapkan tersangka kurang dua alat bukti, orang bisa mengajukan praperadilan lagi. Itu kan memberatkan juga," ujarnya.

(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)

Hakim Praperadilan PN Jaksel memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.

Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain. "Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata petikan putusan yang dibacakan Hakim Efendi Muhtar.

Putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) lalu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar permohonan praperadilan tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 mengabulkan permohonan KPK dengan menghukum Budi Mulya 15 tahun.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan ... - Katadata News dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/ahli-hukum-anggap-kpk-tak-perlu-ikuti.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×