Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone

Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone
link : Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Boediono menanggapi soal desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Mantan gubernur Bank Indonesia itu menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

“Mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semua kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

BERITA TERKAIT +

Boediono mengatakan, kebijakannya memberikan dana talangan kepada Bank Century saat dirinya menjabat gubernur BI untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis global saat itu. Dia merasa terhormat bisa melakukan itu.

“Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu kepada bangsa. Kesempatan ini saya dapat suatu, saya mengulang eko indo menghadapi krisis besar global financial krisis 2008,” ujarnya.

“Saya berusaha dan melaksanakan apa yang dipikirkan dan memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan saya tahu kepada bangsa ini. Untuk mengatasi krisis dihadapi pada waktu itu,” lanjut Boediono.

(Baca juga: Sambangi KPK, Keluarga Terpidana Korupsi Century Minta Boediono‎ Dijadikan Tersangka)

Dengan langkah memberi dana talangan ke Bank Century, kata dia, Indonesia pun bisa melewati krisis. “Berbeda dengan krisi sebelumnya 97/98,” kata Boediono.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali diminta melanjutkan penyidikan kasus Bank Century setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca juga: KPK Akan Pelajari Putusan PN Jaksel Terkait Kasus Century)

KPK diminta untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang diduga terlibat. MAKI pun mendesak agar Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk ikut jadikan tersangka.

(sal)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone :

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Boediono menanggapi soal desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Mantan gubernur Bank Indonesia itu menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

“Mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semua kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

BERITA TERKAIT +

Boediono mengatakan, kebijakannya memberikan dana talangan kepada Bank Century saat dirinya menjabat gubernur BI untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis global saat itu. Dia merasa terhormat bisa melakukan itu.

“Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu kepada bangsa. Kesempatan ini saya dapat suatu, saya mengulang eko indo menghadapi krisis besar global financial krisis 2008,” ujarnya.

“Saya berusaha dan melaksanakan apa yang dipikirkan dan memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan saya tahu kepada bangsa ini. Untuk mengatasi krisis dihadapi pada waktu itu,” lanjut Boediono.

(Baca juga: Sambangi KPK, Keluarga Terpidana Korupsi Century Minta Boediono‎ Dijadikan Tersangka)

Dengan langkah memberi dana talangan ke Bank Century, kata dia, Indonesia pun bisa melewati krisis. “Berbeda dengan krisi sebelumnya 97/98,” kata Boediono.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali diminta melanjutkan penyidikan kasus Bank Century setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca juga: KPK Akan Pelajari Putusan PN Jaksel Terkait Kasus Century)

KPK diminta untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang diduga terlibat. MAKI pun mendesak agar Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk ikut jadikan tersangka.

(sal)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Boediono soal Kasus Century: Saya Serahkan ke Penegak Hukum - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/boediono-soal-kasus-century-saya.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×