ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews

ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews
link : ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK.

Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain –yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil- tersebut dikabarkan diterima kembali di KPK. Kondisi ini kemudian juga menimbulkan kegaduhan di internal KPK.

"Jika informasi itu benar, maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK)," ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan persnya, Minggu (8/4/2018).

Baca: Mendes PDTT: 30 Persen Dari Dana Desa Harus Dialokasikan Untuk Membayar Upah Pekerja

Berdasarkan PP SDM KPK, Emerson menjelaskan pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun.

Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.

Pasal 5 Ayat (4) dan Ayat (5) pada intinya menyatakan masa penugasan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun dan dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK.

"Pada sisi lain pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan KPK juga memiliki konsekuensi terhadap potensi pelanggaran terhadap UU KPK dan potensi pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK," ucap Emerson.

Pasal 15 huruf d UU KPK menyebutkan KPK berkewajiban menegakkan sumpah jabatan.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK.

Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain –yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil- tersebut dikabarkan diterima kembali di KPK. Kondisi ini kemudian juga menimbulkan kegaduhan di internal KPK.

"Jika informasi itu benar, maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK)," ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan persnya, Minggu (8/4/2018).

Baca: Mendes PDTT: 30 Persen Dari Dana Desa Harus Dialokasikan Untuk Membayar Upah Pekerja

Berdasarkan PP SDM KPK, Emerson menjelaskan pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun.

Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.

Pasal 5 Ayat (4) dan Ayat (5) pada intinya menyatakan masa penugasan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun dan dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK.

"Pada sisi lain pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan KPK juga memiliki konsekuensi terhadap potensi pelanggaran terhadap UU KPK dan potensi pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK," ucap Emerson.

Pasal 15 huruf d UU KPK menyebutkan KPK berkewajiban menegakkan sumpah jabatan.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/icw-pimpinan-kpk-jangan-melanggar-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×