Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews

Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews
link : Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk yang selama ini berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid ke area Lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

"Nggak, itu nggak masalah," ujar Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Yasonna mengungkapkan bahwa, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau areal Lapas saja.

"Iya, tetapi tidak didalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu nggak apa-apa," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur AcehIrwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukum cambuk di dalam Lapas untuk meredam isu Islamofobia.

"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri," ucap Irwandi kepada pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.

Irwandi menuturkan, Pergub mengenai hukuman cambuk‎ hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya saja, hal-hal lainnya tidak dirubah.

Sementara itu, perpindahan lokasi hukuman cambuk dilakukan untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.

"Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil. Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan. Apakah itu yang dimaksud syariat islam? Tentu tidak," ujar Irwandi.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews :

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk yang selama ini berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid ke area Lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

"Nggak, itu nggak masalah," ujar Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Yasonna mengungkapkan bahwa, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau areal Lapas saja.

"Iya, tetapi tidak didalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu nggak apa-apa," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur AcehIrwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukum cambuk di dalam Lapas untuk meredam isu Islamofobia.

"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri," ucap Irwandi kepada pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.

Irwandi menuturkan, Pergub mengenai hukuman cambuk‎ hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya saja, hal-hal lainnya tidak dirubah.

Sementara itu, perpindahan lokasi hukuman cambuk dilakukan untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.

"Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil. Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan. Apakah itu yang dimaksud syariat islam? Tentu tidak," ujar Irwandi.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/menkum-ham-setuju-hukum-cambuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×