Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com

Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com
link : Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 juta data penggunaFacebook bocor ke tangan pihak yang tidak berhak. Dari puluhan juta itu, satu juta akun di antaranya dipastikan merupakan data pengguna di Indonesia.

Apa yang bisa dilakukan oleh pengguna Facebook di Indonesia yang datanya dicuri?  

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan hal itu terjadi.

"Ya, FB sebagai korporasi bisa dituntut secara pidana meskipun hukumannya pun hanya denda," ujar Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : 1 Juta Data Pengguna Indonesia Bocor, Ketua DPR Usul Bentuk Pansus Facebook

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik, maka bisa dipidana.

Ketentuan itu terdapat pada Pasal 30 ayat 1-3 dan Pasal 46 ayat 1-3 UU ITE. Pidananya, mulai dari hukuman 6-8 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta hingga RP 800 juta.

Sementara, pada Pasal 38 ayat 1-2 ditegaskan kembali bahwa setiap orang atau masyarakat dapat mengajukan gigitan kepada pihak yang menyelengarakan sistem elektronik dan atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Baca juga : Zuckerberg Tenangkan Investor, Saham Facebook Menguat

Bahkan, kata Abdul Fickar, tidak hanya FB yang bisa digugat.

Jika FB bisa membuktikan kebocoran dilakukan oleh pihak ketiga melalui aplikasi-aplikasi yang masuk ke FB, maka pihak ketiga juga dapat dijadikan subjek penuntutan.

"Tetapi FB bisa dihukum karena ketidak hati-hatiannya," kata dia.

Menurut dia, pencurian data pengguna FB merupakan penyalahgunaan data pribadi.

Pelanggaran hukumnya tidak lagi bersifat keperdataan karena sudah memasuki ranah yang bersifat kepentingsn umum, dan bisa dikualifikasi sebagai kejahatan.

Baca juga : 9 April, Facebook Ungkap Siapa Saja Pengguna Indonesia yang Dicuri Datanya

Rencananya, Facebook akan memberi tahu akun siapa saja yang datanya telah diambil Cambridge Analytica, termasuk pengguna asal Indonesia.

Pemberitahuan itu akan ditampilkan lewat sebuah tautan yang ditempel di newsfeed paling atas di akun masing-masing pada Senin (9/4/2018) pekan depan. 

Hal itu sesuai dengan apa yang ditulis dalam situs Newsroom Facebook yang di-posting pada Rabu (4/4/2018).

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Facebook resminya, pendiri dan CEO Facebook, Mark Zuckerberg meminta maaf pada pengguna dan menjanjikan sistem yang lebih aman untuk melindungi privasi data.

Kompas TV Facebook mendapat teguran dan sanksi administrasi terkait pengambilan data pengguna di Indonesia.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 juta data penggunaFacebook bocor ke tangan pihak yang tidak berhak. Dari puluhan juta itu, satu juta akun di antaranya dipastikan merupakan data pengguna di Indonesia.

Apa yang bisa dilakukan oleh pengguna Facebook di Indonesia yang datanya dicuri?  

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan hal itu terjadi.

"Ya, FB sebagai korporasi bisa dituntut secara pidana meskipun hukumannya pun hanya denda," ujar Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : 1 Juta Data Pengguna Indonesia Bocor, Ketua DPR Usul Bentuk Pansus Facebook

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik, maka bisa dipidana.

Ketentuan itu terdapat pada Pasal 30 ayat 1-3 dan Pasal 46 ayat 1-3 UU ITE. Pidananya, mulai dari hukuman 6-8 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta hingga RP 800 juta.

Sementara, pada Pasal 38 ayat 1-2 ditegaskan kembali bahwa setiap orang atau masyarakat dapat mengajukan gigitan kepada pihak yang menyelengarakan sistem elektronik dan atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Baca juga : Zuckerberg Tenangkan Investor, Saham Facebook Menguat

Bahkan, kata Abdul Fickar, tidak hanya FB yang bisa digugat.

Jika FB bisa membuktikan kebocoran dilakukan oleh pihak ketiga melalui aplikasi-aplikasi yang masuk ke FB, maka pihak ketiga juga dapat dijadikan subjek penuntutan.

"Tetapi FB bisa dihukum karena ketidak hati-hatiannya," kata dia.

Menurut dia, pencurian data pengguna FB merupakan penyalahgunaan data pribadi.

Pelanggaran hukumnya tidak lagi bersifat keperdataan karena sudah memasuki ranah yang bersifat kepentingsn umum, dan bisa dikualifikasi sebagai kejahatan.

Baca juga : 9 April, Facebook Ungkap Siapa Saja Pengguna Indonesia yang Dicuri Datanya

Rencananya, Facebook akan memberi tahu akun siapa saja yang datanya telah diambil Cambridge Analytica, termasuk pengguna asal Indonesia.

Pemberitahuan itu akan ditampilkan lewat sebuah tautan yang ditempel di newsfeed paling atas di akun masing-masing pada Senin (9/4/2018) pekan depan. 

Hal itu sesuai dengan apa yang ditulis dalam situs Newsroom Facebook yang di-posting pada Rabu (4/4/2018).

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Facebook resminya, pendiri dan CEO Facebook, Mark Zuckerberg meminta maaf pada pengguna dan menjanjikan sistem yang lebih aman untuk melindungi privasi data.

Kompas TV Facebook mendapat teguran dan sanksi administrasi terkait pengambilan data pengguna di Indonesia.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum: Data Dicuri, Pengguna Bisa Tuntut Facebook - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pakar-hukum-data-dicuri-pengguna-bisa_6.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×