Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog)

Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog)
link : Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog)

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar tata hukum negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai perlu ada penjelasan mengenai masa jabatan wapres dan presiden dalam aturan itu.

Menurut Asep, muncul tafsir berbeda di masyarakat lantaran mereka menilai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu tak menjelaskan secara gamblang maksud dua kali masa jabatan. "Apakah itu berturut-turut atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 April 2018.

Baca: Jusuf Kalla Ingin Istirahat dari Pilpres 2019

Dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu, disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bunyi aturan yang sama ada juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Tafsir itu membuka peluang bagi presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang disebut masih layak untuk maju kembali sebagai pendamping Joko Widodo.

Baca: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK

Namun Asep mengatakan tafsir ini bertentangan dengan semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya dirancang untuk menghindari seseorang berkuasa terlalu lama seperti sebelum zaman reformasi.

"Tanpa kata berturut-turut, mungkin saja bisa kembali menjabat setelah dua periode. Tapi semangatnya, baik berturut-turut atau tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat. Ini yang harus diuji oleh MK," ujar Asep.

Secara hukum, Asep mengatakan tak ada dampak signifikan jika MK menafsirkan presiden dan wakil presiden bisa kembali mencalonkan diri setelah dua kali menjabat. "Tapi mungkin muncul efek samping politik, ya. Selama dua periode itu, kita tidak ada lagi yang lain yang bisa menjabat," ucapnya.

Baca: Soal Masa Jabatan Wapres, PDIP Serahkan Keputusan pada MK

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog) :

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar tata hukum negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai perlu ada penjelasan mengenai masa jabatan wapres dan presiden dalam aturan itu.

Menurut Asep, muncul tafsir berbeda di masyarakat lantaran mereka menilai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu tak menjelaskan secara gamblang maksud dua kali masa jabatan. "Apakah itu berturut-turut atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 April 2018.

Baca: Jusuf Kalla Ingin Istirahat dari Pilpres 2019

Dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu, disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bunyi aturan yang sama ada juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Tafsir itu membuka peluang bagi presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang disebut masih layak untuk maju kembali sebagai pendamping Joko Widodo.

Baca: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK

Namun Asep mengatakan tafsir ini bertentangan dengan semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya dirancang untuk menghindari seseorang berkuasa terlalu lama seperti sebelum zaman reformasi.

"Tanpa kata berturut-turut, mungkin saja bisa kembali menjabat setelah dua periode. Tapi semangatnya, baik berturut-turut atau tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat. Ini yang harus diuji oleh MK," ujar Asep.

Secara hukum, Asep mengatakan tak ada dampak signifikan jika MK menafsirkan presiden dan wakil presiden bisa kembali mencalonkan diri setelah dua kali menjabat. "Tapi mungkin muncul efek samping politik, ya. Selama dua periode itu, kita tidak ada lagi yang lain yang bisa menjabat," ucapnya.

Baca: Soal Masa Jabatan Wapres, PDIP Serahkan Keputusan pada MK

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji - Nasional Tempo.co (Blog) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pakar-hukum-masa-jabatan-wapres-dalam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×