Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com

Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com
link : Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan pasal pembunuhan di kasus produksi dan perdagangan miras oplosan menuai pro dan kontra. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana tak sependapat dengan wacana tersebut.

Menurut Ganjar, tidak tepat para tersangka pada kasus miras oplosan dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Tidak bisa. Kita sebut pembunuhan itu karena pelakunya menargetkan seseorang untuk menghilangkan nyawa," ujar Ganjar saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 14 April 2018.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan kasus miras oplosan yang tidak menargetkan pembeli atau konsumen tertentu. Namun jika melihat pada dampaknya yang bisa menyebabkan kematian, maka tersangka bisa dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 204 KUHP.

Pasal 359 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara Pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 204 ayat 2 KUHP berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Ganjar juga mengkritisi instruksi Wakapolri Komjen Syafruddin kepada jajarannya agar memberi hukuman seberat-beratnya bagi tersangka kasus miras oplosan. Menurut Ganjar, penegak hukum harus bersikap objektif.

"Nggak boleh begitu. Nggak boleh dia nargetin ini pengin saya hukum seberat-beratnya, nggak bisa. Di dalam ilmu hukum tidak dikenal hukuman seberat-beratnya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selain mengusulkan kasus ini dibahas di sidang kabinet, Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengultimatum para pimpinan kepolisian wilayah.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com :

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan pasal pembunuhan di kasus produksi dan perdagangan miras oplosan menuai pro dan kontra. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana tak sependapat dengan wacana tersebut.

Menurut Ganjar, tidak tepat para tersangka pada kasus miras oplosan dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Tidak bisa. Kita sebut pembunuhan itu karena pelakunya menargetkan seseorang untuk menghilangkan nyawa," ujar Ganjar saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 14 April 2018.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan kasus miras oplosan yang tidak menargetkan pembeli atau konsumen tertentu. Namun jika melihat pada dampaknya yang bisa menyebabkan kematian, maka tersangka bisa dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 204 KUHP.

Pasal 359 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara Pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 204 ayat 2 KUHP berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Ganjar juga mengkritisi instruksi Wakapolri Komjen Syafruddin kepada jajarannya agar memberi hukuman seberat-beratnya bagi tersangka kasus miras oplosan. Menurut Ganjar, penegak hukum harus bersikap objektif.

"Nggak boleh begitu. Nggak boleh dia nargetin ini pengin saya hukum seberat-beratnya, nggak bisa. Di dalam ilmu hukum tidak dikenal hukuman seberat-beratnya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selain mengusulkan kasus ini dibahas di sidang kabinet, Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengultimatum para pimpinan kepolisian wilayah.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum: Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Miras ... - Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pakar-hukum-penerapan-pasal-pembunuhan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×