Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding - Tribunnews
Judul : Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding - Tribunnews
link : Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kliennya pidana penjara 15 tahun.
Ketua tim penasihat hukum, Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan tim penasihat hukum akan berkonsultasi dengan pihak keluarga Novanto sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baca: Diisukan Jadi Bos Bulog, Jusuf Kalla Puji Prestasi Budi Waseso di BNN
"Kami ingin banding, tentu akan kami sampaikan sesudah berbicara secara baik dengan Novanto dan diskusi dengan keluarga," tutur Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dia menilai, pertimbangan majelis hakim saat pembacaan putusan tersebut hanya sekedar mengulangi uraian dan fakta-fakta hukum selama persidangan itu berlangsung.
Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri Sendiri
"Sebagian fakta-fakta itu tadi lebih banyak mengulangi uraian. Banyak hal dari pertimbangan ini yang tidak tepat," kata dia.
Dia mencontohkan, bagaimana cara menghitung kerugian negara.
Menurut dia, tidak ada perbandingan apapun selain daripada keterangan ahli.
Baca Kelanjutan Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding - Tribunnews :
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kliennya pidana penjara 15 tahun.
Ketua tim penasihat hukum, Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan tim penasihat hukum akan berkonsultasi dengan pihak keluarga Novanto sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baca: Diisukan Jadi Bos Bulog, Jusuf Kalla Puji Prestasi Budi Waseso di BNN
"Kami ingin banding, tentu akan kami sampaikan sesudah berbicara secara baik dengan Novanto dan diskusi dengan keluarga," tutur Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dia menilai, pertimbangan majelis hakim saat pembacaan putusan tersebut hanya sekedar mengulangi uraian dan fakta-fakta hukum selama persidangan itu berlangsung.
Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri Sendiri
"Sebagian fakta-fakta itu tadi lebih banyak mengulangi uraian. Banyak hal dari pertimbangan ini yang tidak tepat," kata dia.
Dia mencontohkan, bagaimana cara menghitung kerugian negara.
Menurut dia, tidak ada perbandingan apapun selain daripada keterangan ahli.
Anda sekarang membaca artikel berita Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/penasihat-hukum-setya-novanto.html