Sanksi Hukum Bagi Pembuang Sampah di Laut - Pikiran Rakyat
Judul : Sanksi Hukum Bagi Pembuang Sampah di Laut - Pikiran Rakyat
link : Sanksi Hukum Bagi Pembuang Sampah di Laut - Pikiran Rakyat
JAKARTA, (PR).- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum tegas bagi siapa pun yang membuang sampah di laut.
"Pemerintah serius akan mengambil hukum kepada siapa saja yang melanggar atau membuang sampah di laut, siapapun mereka," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 20 April 2018.
Luhut menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Vice President Sustainable Development Bank Dunia Laura Tuck dan perwakilan negara lainnya dalam "Close Door Event: Towards Blue Economy" di Washington, AS.
Seperti dilansir dari Antara, Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan kelestarian laut menjadi poin penting bagi Indonesia yang dua per tiga wilayahnya terdiri atas lautan.
Pencemaran laut dengan sampah, menurut dia, telah terbukti negatif bagi kesehatan manusia yang memakan ikan lautan. Masalah itu, juga sangat merugikan di sektor pariwisata karena mengganggu para wisatawan.
Lebih lanjut, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum untuk industri yang mengabaikan standar lingkungan hidup. Terlebih, berdasarkan riset Bank Dunia, sekitar 80 persen sampah laut berasal dari darat. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus meningkatkan sistem manajemen pembuangan sampah, terutama di kawasan pesisir.
"Kini pemerintah sedang berkonsentrasi memperbaiki kontaminasi sungai Citarum di mana menurut Washington Post Maret 2017 merupakan sungai terkotor di dunia," ujarnya.
Sungai sepanjang 297 km itu terkontaminasi limbah dari ribuan industri yang kebanyakan tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah yang tidak sesuai. Padahal, ada sekitar 27,5 juta orang yang hidupnya bergantung dari sungai tersebut.
Perangkap
Pemerintah, lanjut Luhut, juga bekerja sama dengan tim Bank Dunia untuk meningkatkan sistem manajemen pembuangan sampah di daerah pesisir di selatan Jawa, Sumatera Selatan, Kalimantan dan Sulawesi.
Selanjutnya, pemerintah akan memasang perangkap di mulut sungai sehingga dapat dihentikan aliran sampah ke laut. Adapun pendekatan komprehensif dan holistik sistem manajemen pembuangan akan dikembangkan sebelum akhir tahun sehingga dapat dianggarkan untuk 2019.
Luhut juga melakukan diskusi memhenati masalah sampah laut dengan Ocean Caucus Cochair Senator Dan Sulivan dan Senator Sheldon Whitehouse. Indonesia mendapatkan dukungan dari kedua senator dan berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada pihak terkait di Amerika.
Selain itu, Luhut juga mendiskusikan masalah yang sama dengan anggota kongres Don Young yang akan menyediakan waktu datang ke Indonesia untuk mendiskusikan lebih rinci soal hal tersebut.***
Baca Kelanjutan Sanksi Hukum Bagi Pembuang Sampah di Laut - Pikiran Rakyat :
JAKARTA, (PR).- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum tegas bagi siapa pun yang membuang sampah di laut.
"Pemerintah serius akan mengambil hukum kepada siapa saja yang melanggar atau membuang sampah di laut, siapapun mereka," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 20 April 2018.
Luhut menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Vice President Sustainable Development Bank Dunia Laura Tuck dan perwakilan negara lainnya dalam "Close Door Event: Towards Blue Economy" di Washington, AS.
Seperti dilansir dari Antara, Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan kelestarian laut menjadi poin penting bagi Indonesia yang dua per tiga wilayahnya terdiri atas lautan.
Pencemaran laut dengan sampah, menurut dia, telah terbukti negatif bagi kesehatan manusia yang memakan ikan lautan. Masalah itu, juga sangat merugikan di sektor pariwisata karena mengganggu para wisatawan.
Lebih lanjut, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum untuk industri yang mengabaikan standar lingkungan hidup. Terlebih, berdasarkan riset Bank Dunia, sekitar 80 persen sampah laut berasal dari darat. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus meningkatkan sistem manajemen pembuangan sampah, terutama di kawasan pesisir.
"Kini pemerintah sedang berkonsentrasi memperbaiki kontaminasi sungai Citarum di mana menurut Washington Post Maret 2017 merupakan sungai terkotor di dunia," ujarnya.
Sungai sepanjang 297 km itu terkontaminasi limbah dari ribuan industri yang kebanyakan tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah yang tidak sesuai. Padahal, ada sekitar 27,5 juta orang yang hidupnya bergantung dari sungai tersebut.
Perangkap
Pemerintah, lanjut Luhut, juga bekerja sama dengan tim Bank Dunia untuk meningkatkan sistem manajemen pembuangan sampah di daerah pesisir di selatan Jawa, Sumatera Selatan, Kalimantan dan Sulawesi.
Selanjutnya, pemerintah akan memasang perangkap di mulut sungai sehingga dapat dihentikan aliran sampah ke laut. Adapun pendekatan komprehensif dan holistik sistem manajemen pembuangan akan dikembangkan sebelum akhir tahun sehingga dapat dianggarkan untuk 2019.
Luhut juga melakukan diskusi memhenati masalah sampah laut dengan Ocean Caucus Cochair Senator Dan Sulivan dan Senator Sheldon Whitehouse. Indonesia mendapatkan dukungan dari kedua senator dan berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada pihak terkait di Amerika.
Selain itu, Luhut juga mendiskusikan masalah yang sama dengan anggota kongres Don Young yang akan menyediakan waktu datang ke Indonesia untuk mendiskusikan lebih rinci soal hal tersebut.***
Anda sekarang membaca artikel berita Sanksi Hukum Bagi Pembuang Sampah di Laut - Pikiran Rakyat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/sanksi-hukum-bagi-pembuang-sampah-di.html