Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com

Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com
link : Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Muzakir dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi sebagai ahli yang meringankan.

Dalam persidangan, Muzakir secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan sikap Indonesia yang menilai tindak pidana korupsi secara umum sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga: Menurut Saksi, Istri Novanto Tak Mau Tanda Tangan Setelah Lihat Fredrich Menolak

Hal itu dia katakan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menolak korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Menurut ahli (saya), Indonesia mengategorikan extraordinary karena pengaruh reformasi saja, waktu itu ramai soal KKN," ujar Muzakir.

Menurut Muzakir, tindak pidana korupsi awalnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut dibentuk sebagai aturan pidana umum.

"Bahaya, karena sumbernya UU KUHP. Delik biasa tiba-tiba berubah jadi khusus. Dari argumen hukum ini enggak bisa," kata Muzakir.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin Hadirkan Ahli yang Sangat Paham soal KPK

Selain itu, menurut Muzakir, istilah kejahatan luar biasa seharusnya didasarkan pada tingkat korupsi yang dilakukan. Misalnya, penyebutan luar biasa apabila korupsi yang dilakukan di atas Rp 1 triliun.

Dengan demikian, menurut Muzakir, korupsi yang skalanya lebih kecil dari Rp 1 triliun cukup disebut sebagai kejahatan biasa saja.

"Sekarang yang disebut extraordinary crime dalam dunia internasional itu dinilai dari nilai korupsinya," kata Muzakir.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich, Boyamin Mengaku Awalnya Bermusuhan

Muzakir mengatakan, ia pernah menyarankan agar kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada KPK dapat dihapus.

Jika tidak dihapus, Muzakir berpendapat bahwa semestinya kewenangan khusus itu diberikan juga kepada jaksa dan kepolisian.

Selain itu, KPK dibatasi hanya menangani korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Muzakir dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi sebagai ahli yang meringankan.

Dalam persidangan, Muzakir secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan sikap Indonesia yang menilai tindak pidana korupsi secara umum sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga: Menurut Saksi, Istri Novanto Tak Mau Tanda Tangan Setelah Lihat Fredrich Menolak

Hal itu dia katakan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menolak korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Menurut ahli (saya), Indonesia mengategorikan extraordinary karena pengaruh reformasi saja, waktu itu ramai soal KKN," ujar Muzakir.

Menurut Muzakir, tindak pidana korupsi awalnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut dibentuk sebagai aturan pidana umum.

"Bahaya, karena sumbernya UU KUHP. Delik biasa tiba-tiba berubah jadi khusus. Dari argumen hukum ini enggak bisa," kata Muzakir.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin Hadirkan Ahli yang Sangat Paham soal KPK

Selain itu, menurut Muzakir, istilah kejahatan luar biasa seharusnya didasarkan pada tingkat korupsi yang dilakukan. Misalnya, penyebutan luar biasa apabila korupsi yang dilakukan di atas Rp 1 triliun.

Dengan demikian, menurut Muzakir, korupsi yang skalanya lebih kecil dari Rp 1 triliun cukup disebut sebagai kejahatan biasa saja.

"Sekarang yang disebut extraordinary crime dalam dunia internasional itu dinilai dari nilai korupsinya," kata Muzakir.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich, Boyamin Mengaku Awalnya Bermusuhan

Muzakir mengatakan, ia pernah menyarankan agar kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada KPK dapat dihapus.

Jika tidak dihapus, Muzakir berpendapat bahwa semestinya kewenangan khusus itu diberikan juga kepada jaksa dan kepolisian.

Selain itu, KPK dibatasi hanya menangani korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/ahli-hukum-yang-dihadirkan-fredrich-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×