Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id

Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id
link : Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id

VIVA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018. Noor Aziz menjadi ahli dalam persidangan untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Noor Aziz diminta menjelaskan mengenai pasal menghalangi penyidikan yang didakwakan kepada Bimanesh. Pasal tersebut yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Noor Aziz, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan. Menurut Noor Aziz dugaan perbuatan pidana bisa disangkakan kepada pelaku, sejak perbuatan dilakukan.

"Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana. Perbuatan di dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu," katanya menjelaskan.

Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil. Dalam rumusan pasal tersebut tak dijelaskan mengenai akibat, tetapi tujuan perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
 
Sementara itu, Noor Aziz menilai bahwa kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa bila mengahalangi proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum.

Meskipun dilindungi regulasi internal maupun kode etik, menurut Noor Aziz, semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana. "Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," kata Noor Aziz.

Ia menjelaskan, subyek Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.

Karena itu, seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum bila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya. Misalnya yakni dia merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah secara hukum.

Selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, maka akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang ini diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya. (mus)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id :

VIVA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018. Noor Aziz menjadi ahli dalam persidangan untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Noor Aziz diminta menjelaskan mengenai pasal menghalangi penyidikan yang didakwakan kepada Bimanesh. Pasal tersebut yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Noor Aziz, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan. Menurut Noor Aziz dugaan perbuatan pidana bisa disangkakan kepada pelaku, sejak perbuatan dilakukan.

"Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana. Perbuatan di dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu," katanya menjelaskan.

Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil. Dalam rumusan pasal tersebut tak dijelaskan mengenai akibat, tetapi tujuan perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
 
Sementara itu, Noor Aziz menilai bahwa kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa bila mengahalangi proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum.

Meskipun dilindungi regulasi internal maupun kode etik, menurut Noor Aziz, semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana. "Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," kata Noor Aziz.

Ia menjelaskan, subyek Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.

Karena itu, seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum bila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya. Misalnya yakni dia merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah secara hukum.

Selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, maka akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang ini diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya. (mus)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Ungkap Konsekuensi Dokter Halangi Proses Hukum - VIVA.co.id dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/ahli-ungkap-konsekuensi-dokter-halangi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×