Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan

Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan
link : Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta akan kembali melakukan langkah hukum atas sengketa peralihan 32,32% saham miliknya di PT BFI Finance (BFIN) Tbk yang terjadi pada tahun 1999.

"Kita ingin menegaskan bahwa APT merupakan pemilik saham mayoritas yaitu 32,32% di BFI Finance. Untuk itu kita akan mempersiapkan langkah hukum," kata Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon saat jumpa pers di Gran Melia, Jakarta, Senin (14/5).

Terkait langkah hukum, kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan menyebut ada beberapa langkah yang akan diambil. Pertama, kembali menggugat secara perdata soal perbuatan melawan atas peralihan saham milik Aryaputra. Kedua, para direksi juga akan dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian.

Gugatan perdata segera dilayangkan guna memperkuat putusan Mahkamah Agung RI terkait Peninjauan Kembali perkara PK 240/2007 yang menegaskan bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham miliknya di BFI Finance.

Sementara, pelaporan kepada kepolisian dilakukan lantaran Pheo menilai adanya tindakan corporate fraud yang dilakukan manajemen BFI ketika mengalihkan saham milik Aryaputra.

"Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya dalam kesempatan yang sama.

Indikasinya, disebut Pheo, saat mengalihkan saham ada ketentuan bahwa para pimpinan BFI Finance yang ketika itu masih bernama PT Bunas Finance Indonesia akan mendapat kepemilikan saham melalui bonus dan renumerasi.

"Dalam upaya restrukturisasinya, saham-saham milik APT setelah kami telusuri tak hanya dipergunakan untuk melunasi tagihan, melainkan ada yang dipergunakan sebagai bonus direksi, dan renumerasi. 84 juta saham untuk bonus direksi, dalam putusan PK ini tindakan memperkaya diri sendiri," jelas Pheo.

Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

Sayangnya, hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris. Ini yang memicu sengketa hingga akhirnya baik Ongko maupun Aryaputra menggugat kesepakatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing dengan nomor perkata berbeda, namun dalam pokok gugatan yang sama. Aryaputra menggugat pada April 2003, sementara Ongko menggugat pada November 2004.

"Perlu ditegaskan bahwa Aryaputra tak berposisi sebagai obligor, sehingga jika terjadi sesuatu seharusnya jaminan penerima fasilitas kredit yamg diambil," lanjut Pheo.

Selain menggugat secara perdata, Aryaputra sebenarnya juga pernah melaporkan sengketa ini ke kepolisian hingga dua kali. Masing-masing pada Juni 2003 atas dugaan penggelapan saham, dan Februari 2006 atas dugaan pemalsuan surat.

Dalam perkara perdatanya, gugatan Aryaputra berakhir pada putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan saham tetap menjadi miliknya. Sedangkan gugatan Ongko berakhir dengan Peninjauan Kembali yang ditolak.

Sengketa saham BFI Finance ini kembali mencuat lantaran pada September 2017, muncul rencana aksi konsorsium pengendali 42,81% saham BFI Finance kini yaitu Trinugraha Capital yang beranggotakan TPG Capital, Northstar Grup, dan pengusaha Garibaldi Thohir hendak melakukan aksi korporasi.

Ketika itu Bloomberg mencatat, nilai kesepakatan penjualan diperkirakan mencapai US$ 1 miliar. Hal ini dilakukan Trinugraha Capital sebab sepanjang 2016 saham BFI Finance melonjak hingga 86%, pada 2016, dan hingga September 2017 pun lonjakannya mencapai 62,07%. Asal tahu, Konsorsium Trinugraha Capital membeli saham-saham tersebut pada 2011, dengan nilai tak lebih dari US$ 200 juta.

 


Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Sofyan Hidayat

HUKUM

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan :

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta akan kembali melakukan langkah hukum atas sengketa peralihan 32,32% saham miliknya di PT BFI Finance (BFIN) Tbk yang terjadi pada tahun 1999.

"Kita ingin menegaskan bahwa APT merupakan pemilik saham mayoritas yaitu 32,32% di BFI Finance. Untuk itu kita akan mempersiapkan langkah hukum," kata Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon saat jumpa pers di Gran Melia, Jakarta, Senin (14/5).

Terkait langkah hukum, kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan menyebut ada beberapa langkah yang akan diambil. Pertama, kembali menggugat secara perdata soal perbuatan melawan atas peralihan saham milik Aryaputra. Kedua, para direksi juga akan dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian.

Gugatan perdata segera dilayangkan guna memperkuat putusan Mahkamah Agung RI terkait Peninjauan Kembali perkara PK 240/2007 yang menegaskan bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham miliknya di BFI Finance.

Sementara, pelaporan kepada kepolisian dilakukan lantaran Pheo menilai adanya tindakan corporate fraud yang dilakukan manajemen BFI ketika mengalihkan saham milik Aryaputra.

"Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya dalam kesempatan yang sama.

Indikasinya, disebut Pheo, saat mengalihkan saham ada ketentuan bahwa para pimpinan BFI Finance yang ketika itu masih bernama PT Bunas Finance Indonesia akan mendapat kepemilikan saham melalui bonus dan renumerasi.

"Dalam upaya restrukturisasinya, saham-saham milik APT setelah kami telusuri tak hanya dipergunakan untuk melunasi tagihan, melainkan ada yang dipergunakan sebagai bonus direksi, dan renumerasi. 84 juta saham untuk bonus direksi, dalam putusan PK ini tindakan memperkaya diri sendiri," jelas Pheo.

Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

Sayangnya, hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris. Ini yang memicu sengketa hingga akhirnya baik Ongko maupun Aryaputra menggugat kesepakatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing dengan nomor perkata berbeda, namun dalam pokok gugatan yang sama. Aryaputra menggugat pada April 2003, sementara Ongko menggugat pada November 2004.

"Perlu ditegaskan bahwa Aryaputra tak berposisi sebagai obligor, sehingga jika terjadi sesuatu seharusnya jaminan penerima fasilitas kredit yamg diambil," lanjut Pheo.

Selain menggugat secara perdata, Aryaputra sebenarnya juga pernah melaporkan sengketa ini ke kepolisian hingga dua kali. Masing-masing pada Juni 2003 atas dugaan penggelapan saham, dan Februari 2006 atas dugaan pemalsuan surat.

Dalam perkara perdatanya, gugatan Aryaputra berakhir pada putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan saham tetap menjadi miliknya. Sedangkan gugatan Ongko berakhir dengan Peninjauan Kembali yang ditolak.

Sengketa saham BFI Finance ini kembali mencuat lantaran pada September 2017, muncul rencana aksi konsorsium pengendali 42,81% saham BFI Finance kini yaitu Trinugraha Capital yang beranggotakan TPG Capital, Northstar Grup, dan pengusaha Garibaldi Thohir hendak melakukan aksi korporasi.

Ketika itu Bloomberg mencatat, nilai kesepakatan penjualan diperkirakan mencapai US$ 1 miliar. Hal ini dilakukan Trinugraha Capital sebab sepanjang 2016 saham BFI Finance melonjak hingga 86%, pada 2016, dan hingga September 2017 pun lonjakannya mencapai 62,07%. Asal tahu, Konsorsium Trinugraha Capital membeli saham-saham tersebut pada 2011, dengan nilai tak lebih dari US$ 200 juta.

 


Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Sofyan Hidayat

HUKUM

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Aryaputra Teguharta akan lakukan langkah hukum terkait sengketa ... - Kontan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/aryaputra-teguharta-akan-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×