Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru
Judul : Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru
link : Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Ruadan kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (6/5/2018) menyebutkan, Bawaslu Riau menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.
"Rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut, akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. Harapannya, ini memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam," ungkap Rusidi.
Baca: Kopertis Tantang UIR Naikkan Status PT Jadi A dan Masuk Top 100 Nasional
Baca: Ini Alasan Banyak Wanita Rusia Mencari Pria dari Luar Negaranya, Termasuk Indonesia?
Menurut Rusidi, perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya "HARAM" dan perbuatan suap, karena hal tersebut dilakukan oleh pasangan calon maupun tim pemenangnya dengan maksud untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.
"Isi spanduk sisialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari UAS tersebut mengutip dari isi ceramah UAS, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di halaman Masjid Agung AnNur Pekanbaru. "Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim)"," jelas Rusidi.
Rusidi mengajak, seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.
Baca Kelanjutan Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru :
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Ruadan kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (6/5/2018) menyebutkan, Bawaslu Riau menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.
"Rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut, akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. Harapannya, ini memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam," ungkap Rusidi.
Baca: Kopertis Tantang UIR Naikkan Status PT Jadi A dan Masuk Top 100 Nasional
Baca: Ini Alasan Banyak Wanita Rusia Mencari Pria dari Luar Negaranya, Termasuk Indonesia?
Menurut Rusidi, perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya "HARAM" dan perbuatan suap, karena hal tersebut dilakukan oleh pasangan calon maupun tim pemenangnya dengan maksud untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.
"Isi spanduk sisialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari UAS tersebut mengutip dari isi ceramah UAS, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di halaman Masjid Agung AnNur Pekanbaru. "Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim)"," jelas Rusidi.
Rusidi mengajak, seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.
Anda sekarang membaca artikel berita Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/bawaslu-riau-gandeng-uas-sosialisasikan.html