Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru

Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru
link : Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Ruadan kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (6/5/2018) menyebutkan, Bawaslu Riau menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.

"Rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut, akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. Harapannya, ini memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan  menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam," ungkap Rusidi.

Baca: Kopertis Tantang UIR Naikkan Status PT Jadi A dan Masuk Top 100 Nasional

Baca: Ini Alasan Banyak Wanita Rusia Mencari Pria dari Luar Negaranya, Termasuk Indonesia?

Menurut Rusidi, perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya "HARAM" dan perbuatan suap, karena hal tersebut dilakukan oleh pasangan calon maupun tim pemenangnya dengan maksud untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.

"Isi spanduk sisialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari UAS tersebut mengutip dari isi ceramah UAS, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di halaman Masjid Agung AnNur Pekanbaru. "Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim)"," jelas Rusidi.

Rusidi mengajak, seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru :

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Ruadan kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (6/5/2018) menyebutkan, Bawaslu Riau menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.

"Rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut, akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. Harapannya, ini memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan  menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam," ungkap Rusidi.

Baca: Kopertis Tantang UIR Naikkan Status PT Jadi A dan Masuk Top 100 Nasional

Baca: Ini Alasan Banyak Wanita Rusia Mencari Pria dari Luar Negaranya, Termasuk Indonesia?

Menurut Rusidi, perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya "HARAM" dan perbuatan suap, karena hal tersebut dilakukan oleh pasangan calon maupun tim pemenangnya dengan maksud untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.

"Isi spanduk sisialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari UAS tersebut mengutip dari isi ceramah UAS, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di halaman Masjid Agung AnNur Pekanbaru. "Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim)"," jelas Rusidi.

Rusidi mengajak, seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Bawaslu Riau Gandeng UAS Sosialisasikan Hukum Money Politic ... - Tribun Pekanbaru dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/bawaslu-riau-gandeng-uas-sosialisasikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×