Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom

Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom
link : Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom

MAKASSAR, INIKATA.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar mengabulkan gugatan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terkait keputusan KPU Makassar mencoret pasangan itu sebagai calon di Pilwalkot Makassar.

Tim hukum pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus menjalankan purusan tersebut.

“Inikan sudah diputuskan, maka seperti dengan ketentuan Undang-Undang (UU) maka KPU harus melaksanakan keputusan itu,” tandas Jamaluddin dihadapan awak media, Minggu (13/5/2018).

Lebih lanjut kata Jamaluddin, KPU harus putusan itu sifatnya fainal dan tidak ada upaya hukum lain lagi dan itu harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari.

“Artinya harus memasukkan lagi pasangan DIAmi sebagai paslon karena yang kita ajukan dalam gugatan itu tidak ada fakta-fakta yang melanggar,” tutupnya. (**)

Hendrik

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom :

MAKASSAR, INIKATA.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar mengabulkan gugatan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terkait keputusan KPU Makassar mencoret pasangan itu sebagai calon di Pilwalkot Makassar.

Tim hukum pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus menjalankan purusan tersebut.

“Inikan sudah diputuskan, maka seperti dengan ketentuan Undang-Undang (UU) maka KPU harus melaksanakan keputusan itu,” tandas Jamaluddin dihadapan awak media, Minggu (13/5/2018).

Lebih lanjut kata Jamaluddin, KPU harus putusan itu sifatnya fainal dan tidak ada upaya hukum lain lagi dan itu harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari.

“Artinya harus memasukkan lagi pasangan DIAmi sebagai paslon karena yang kita ajukan dalam gugatan itu tidak ada fakta-fakta yang melanggar,” tutupnya. (**)

Hendrik

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ... - Inikatacom dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/gugatan-diterima-tim-hukum-diami-kpu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×