Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online

Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online
link : Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online

Kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq bisa dibuka kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab adalah bentuk kepastian hukum. Namun, kasus tersebut bisa kembali dilanjutkan jika ditemukan ada bukti baru.

"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh menggantung," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, saat bertakziyah ke kediaman sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH Nahduddin Abbas, Ahad (6/5).

Agung menyatakan,di balik keputusan dikeluarkannya SP3 itu, pihak penyidik Polda Jabar telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Habib Rizieq dalam kasus tersebut.

Untuk itu, penyidik Polda Jabar akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. Meski demikian, kasus itu bisa dilanjutkan kembali jika nanti ditemukan ada bukti baru atau novum.

"Kalau nanti ada novum atau bukti baru, melalui praperadilan, kita bisa ajukan," terang Agung.

Lebih lanjut, Agung memastikan, sebagai pimpinan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online :
Kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq bisa dibuka kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab adalah bentuk kepastian hukum. Namun, kasus tersebut bisa kembali dilanjutkan jika ditemukan ada bukti baru.

"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh menggantung," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, saat bertakziyah ke kediaman sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH Nahduddin Abbas, Ahad (6/5).

Agung menyatakan,di balik keputusan dikeluarkannya SP3 itu, pihak penyidik Polda Jabar telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Habib Rizieq dalam kasus tersebut.

Untuk itu, penyidik Polda Jabar akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. Meski demikian, kasus itu bisa dilanjutkan kembali jika nanti ditemukan ada bukti baru atau novum.

"Kalau nanti ada novum atau bukti baru, melalui praperadilan, kita bisa ajukan," terang Agung.

Lebih lanjut, Agung memastikan, sebagai pimpinan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/hentikan-kasus-rizieq-kapolda-jabar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×