HTI Akan Persiapkan Upaya Hukum Banding Putusan PTUN - Tribunnews
Judul : HTI Akan Persiapkan Upaya Hukum Banding Putusan PTUN - Tribunnews
link : HTI Akan Persiapkan Upaya Hukum Banding Putusan PTUN - Tribunnews
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara telah membacakan putusan di persidangan yang memutuskan menolak gugatan Penggugat (Hizbut Tahrir Indonesia) untuk seluruhnya.
Sehingga permintaan Hizbut Tahrir agar Pengadilan TUN mengabulkan Pembatalan Surat Menteri Hukum dan HAM mengenai Pencabutan Status Badan Hukum dan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, tidak dikabulkan.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan TUN.
"Bahwa sebagai kuasa hukum kami tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan TUN baik atas amar putusan maupun atas pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang menurut kami tidak tepat," ujar Yusril di Kantor HTI, Tebet, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Yusril mengatakan jika tergugat tidak menggunakan Perppu nomor 2 tahun 2017, padahal Menteri Hukum dan HAM yang baru mendapatkan kewensngan menjatuhkan pencabutan status badan hukum.
"Pertimbangan Majelis yang menyatakan Tergugat tidak memberlakukan Perppu Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) secara surut, padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum tanggal 10 Juli 2017 sejak Perppu Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan," katanya.
Yusril mengatakan pertimbangan Majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah.
"Hal itu jelas keliru karena Buku tersebut bukanlah peristiwa hukum melainkan sekedar referensi ilmiah, referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," katanya.
Selanjutnya bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat 5 (lima) bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.
Baca Kelanjutan HTI Akan Persiapkan Upaya Hukum Banding Putusan PTUN - Tribunnews :
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara telah membacakan putusan di persidangan yang memutuskan menolak gugatan Penggugat (Hizbut Tahrir Indonesia) untuk seluruhnya.
Sehingga permintaan Hizbut Tahrir agar Pengadilan TUN mengabulkan Pembatalan Surat Menteri Hukum dan HAM mengenai Pencabutan Status Badan Hukum dan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, tidak dikabulkan.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan TUN.
"Bahwa sebagai kuasa hukum kami tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan TUN baik atas amar putusan maupun atas pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang menurut kami tidak tepat," ujar Yusril di Kantor HTI, Tebet, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Yusril mengatakan jika tergugat tidak menggunakan Perppu nomor 2 tahun 2017, padahal Menteri Hukum dan HAM yang baru mendapatkan kewensngan menjatuhkan pencabutan status badan hukum.
"Pertimbangan Majelis yang menyatakan Tergugat tidak memberlakukan Perppu Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) secara surut, padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum tanggal 10 Juli 2017 sejak Perppu Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan," katanya.
Yusril mengatakan pertimbangan Majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah.
"Hal itu jelas keliru karena Buku tersebut bukanlah peristiwa hukum melainkan sekedar referensi ilmiah, referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," katanya.
Selanjutnya bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat 5 (lima) bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.
Anda sekarang membaca artikel berita HTI Akan Persiapkan Upaya Hukum Banding Putusan PTUN - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/hti-akan-persiapkan-upaya-hukum-banding.html