LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia

LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia
link : LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia

* Terkait Putusan Denda Rp 366 M PT Kalista Alam

MEULABOH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang disebut-sebut telah menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam karena terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Ini sama saja dengan membiarkan ternodainya semangat penegakan hukum yang fair trial dan objektif yang selama ini digaung-gaungkan menjadi sia-sia,” kata Herman, koordinator LBH Pos Meulaboh kepada Serambi, Jumat (11/5).

Menurutnya sangat sulit dipahami dan tidak terdapat logika hukum atas putusan PN Meulaboh tersebut. Sebab, sejak awal perkara tersebut sudah diuji di pengadilan tingkat pertama. “Yakni PN Meulaboh sendiri yang menyidangkannya,” katanya.

Herman menyebutkan sesuatu tidak masuk akal jika ada lagi gugatan dari pihak perusahaan yang kemudian dikabulkan. “MA harus merespons dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum dalam hal ini,” kata Herman.

Sementara itu informasi diperoleh Serambi kemarin, tim Mahkamah Agung (MA) RI yang turun ke PN Meulaboh pada Kamis (10/5) lalu sudah kembali ke Jakarta. Tim pengawas MA yang beranggotakan empat orang tersebut turun ke PN Meulaboh untuk memeriksa hakim dan panitera yang menyidangkan perkara tersebut.

Tim juga memeriksa dokumen perkara termasuk salinan putusannya. “Ya benar (tim MA) sudah pulang pada Kamis kemarin,” ujar Humas PN Meulaboh Al-Qudri SH kepada Serambi kemarin. Seperti diketahui tim dari Mahkamah Agung (MA) beranggotakan empat orang memeriksa hakim dan panitera PN Meulaboh Aceh Barat.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan putusan PN Meulaboh baru-baru ini yang disebut-sebut menganulir putusan MA yang memvonis PT Khalista Alam harus membayar denda Rp 366 miliar karena terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Tim dari MA turun ke Meulaboh setelah mendapat laporan dari sejumlah pegiat lingkungan di Jakarta,serta adanya aksi demo di depan MA dan KPK menyusul keluarnya putusan PN Meulaboh yang menyidangkan kasus PT Kalista Alam.

Empat anggota tim MA tersebut yakni Nugroho Satiaji, HM Agus Sulaiman, Nomingalatung H Makmum Hasbuki Simbar Kristianto dan Raditio Brastoro. Sementara itu tiga hakim yang menyidang perkara PT Kalista Alam yang diperiksa adalah Said Hasan SH (hakim ketua), M Taher SH (hakim anggota) dan T Latiful SH (hakim anggota), serta panitera.

Tidak Membatalkan
Sementara itu Ketua PN Meulaboh Said Hasan kembali menegaskan bahwa putusan PN Meulaboh bukan membatalkan putusan MA terkait denda yang harus dibayar PT Kalista Alam Rp 366 miliar.

“Kami tidak menganulir dan tidak membatalkan MA. Hanya saja putusan dimaksudkan sebelumnya tidak punya nilai eksekutorial,” ujar Said. Ia menyatakan PN tidak menghambat eksekusi yang telah dikeluarkan MA.(riz)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia :

* Terkait Putusan Denda Rp 366 M PT Kalista Alam

MEULABOH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang disebut-sebut telah menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam karena terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Ini sama saja dengan membiarkan ternodainya semangat penegakan hukum yang fair trial dan objektif yang selama ini digaung-gaungkan menjadi sia-sia,” kata Herman, koordinator LBH Pos Meulaboh kepada Serambi, Jumat (11/5).

Menurutnya sangat sulit dipahami dan tidak terdapat logika hukum atas putusan PN Meulaboh tersebut. Sebab, sejak awal perkara tersebut sudah diuji di pengadilan tingkat pertama. “Yakni PN Meulaboh sendiri yang menyidangkannya,” katanya.

Herman menyebutkan sesuatu tidak masuk akal jika ada lagi gugatan dari pihak perusahaan yang kemudian dikabulkan. “MA harus merespons dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum dalam hal ini,” kata Herman.

Sementara itu informasi diperoleh Serambi kemarin, tim Mahkamah Agung (MA) RI yang turun ke PN Meulaboh pada Kamis (10/5) lalu sudah kembali ke Jakarta. Tim pengawas MA yang beranggotakan empat orang tersebut turun ke PN Meulaboh untuk memeriksa hakim dan panitera yang menyidangkan perkara tersebut.

Tim juga memeriksa dokumen perkara termasuk salinan putusannya. “Ya benar (tim MA) sudah pulang pada Kamis kemarin,” ujar Humas PN Meulaboh Al-Qudri SH kepada Serambi kemarin. Seperti diketahui tim dari Mahkamah Agung (MA) beranggotakan empat orang memeriksa hakim dan panitera PN Meulaboh Aceh Barat.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan putusan PN Meulaboh baru-baru ini yang disebut-sebut menganulir putusan MA yang memvonis PT Khalista Alam harus membayar denda Rp 366 miliar karena terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Tim dari MA turun ke Meulaboh setelah mendapat laporan dari sejumlah pegiat lingkungan di Jakarta,serta adanya aksi demo di depan MA dan KPK menyusul keluarnya putusan PN Meulaboh yang menyidangkan kasus PT Kalista Alam.

Empat anggota tim MA tersebut yakni Nugroho Satiaji, HM Agus Sulaiman, Nomingalatung H Makmum Hasbuki Simbar Kristianto dan Raditio Brastoro. Sementara itu tiga hakim yang menyidang perkara PT Kalista Alam yang diperiksa adalah Said Hasan SH (hakim ketua), M Taher SH (hakim anggota) dan T Latiful SH (hakim anggota), serta panitera.

Tidak Membatalkan
Sementara itu Ketua PN Meulaboh Said Hasan kembali menegaskan bahwa putusan PN Meulaboh bukan membatalkan putusan MA terkait denda yang harus dibayar PT Kalista Alam Rp 366 miliar.

“Kami tidak menganulir dan tidak membatalkan MA. Hanya saja putusan dimaksudkan sebelumnya tidak punya nilai eksekutorial,” ujar Said. Ia menyatakan PN tidak menghambat eksekusi yang telah dikeluarkan MA.(riz)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita LBH: Jangan Nodai Penegakan Hukum - Serambi Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/lbh-jangan-nodai-penegakan-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×