Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com

Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com
link : Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said mengatakan, kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika mengahalangi proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum.

Meskipun dilindungi aturan internal maupun kode etik, menurut Noor Aziz, semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu dikatakan Noor Aziz saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/5/2018).

"Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," ujar Noor Aziz.

Menurut Noor Aziz, subyek dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.

Baca juga : Tunjukkan Bukti, Dokter Bimanesh Klaim Bantu KPK Sidik Novanto

Dalam kasus ini, kata Noor Aziz, seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum apabila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya.

Misalnya, merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah secara hukum.

Menurut Noor Aziz, selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang tersebut diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). 

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said mengatakan, kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika mengahalangi proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum.

Meskipun dilindungi aturan internal maupun kode etik, menurut Noor Aziz, semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu dikatakan Noor Aziz saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/5/2018).

"Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," ujar Noor Aziz.

Menurut Noor Aziz, subyek dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.

Baca juga : Tunjukkan Bukti, Dokter Bimanesh Klaim Bantu KPK Sidik Novanto

Dalam kasus ini, kata Noor Aziz, seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum apabila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya.

Misalnya, merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah secara hukum.

Menurut Noor Aziz, selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang tersebut diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). 

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Menurut Ahli, Dokter atau Profesi Lain Bisa Didakwa jika Halangi ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/menurut-ahli-dokter-atau-profesi-lain.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×