Plt Bupati Bantaeng Temui Biro Hukum Kemendagri Bahas ... - Tribun Timur
Judul : Plt Bupati Bantaeng Temui Biro Hukum Kemendagri Bahas ... - Tribun Timur
link : Plt Bupati Bantaeng Temui Biro Hukum Kemendagri Bahas ... - Tribun Timur
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin memboyong sejumlah pejabat Bantaeng untuk menemui Biro Hukum Kemendagri di Jakarta.
Kedatangannya adalah sebagai respon Pemkab Bantaeng untuk turut andil mendorong pemerintah pusat lebih proaktif mengambil langkah preventif agar tidak terjadi lagi perkawinan usia anak di Indonesia.
Dia berharap lahir ketentuan yang lebih spesifik mengatur mekanisme perkawinan anak. Disamping pemberlakuan aturan yang telah ada sebelumnya.
Yasin menginginkan dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pasal yang menerangkan usia yang dibolehkan bagi warga negara untuk menikah kami harap dapat dinaikkan lebih tinggi lagi minimal 20 tahun," ujarnya via rilis ke TribunBantaeng.com, Minggu (6/5/2018).
Selain itu, ketentuan munculnya dispensasi jika permohonan ditolak di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan usia. Sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau revisi jika memungkinkan.
Niatan dan keseriusan Pemkab Bantaeng pun ditanggapi positif Kementerian Dalam Negeri. Melalui Biro Hukum dengan pemberian beberapa tips terkait upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di daerah.
Disamping itu juga akan mengakomodir dan memfasilitasi keinginan Pemkab Bantaeng dalam upaya mendorong terbitnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Semoga Solusi yang diberikan untuk pencegahan perkawinan anak dapat diinplementasikan bersama OPD terkait. Sekaligus mendorong Perppu Pencegahan Perkawinan Anak segera disahkan menjadi Undang Undang di DPR," kata Kabid PPPA Bnataeng Syamsuniar Malik.
Sejumlah pejabat yang diboyong tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Bantaeng A Nurhayati, Kepala Kemenag Muhammad Yunus, Plt Ketua PA Ruslan Saleh, Plt Kadis Dikbud Andi Akil Resa, Kadis PMDPPPA Chaeruddin Arsyad.
Kadis PPKB Ratna Lantara, Kadis Kesehatan Andi Ikhsan, Kabag Humas dan Protokol Idham Kadir, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Rivai Nur, Plt Kabag Kesra Syamsul Alam, Kabag Keuangan Ida Sitaba dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Pemerintah Kabupaten Bantaeng Achil Aprianto. (*)
Ket Gambar : Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin memboyong sejumlah pejabat Bantaeng untuk menemui Biro Hukum Kemendagri di Jakarta.
Baca Kelanjutan Plt Bupati Bantaeng Temui Biro Hukum Kemendagri Bahas ... - Tribun Timur :
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin memboyong sejumlah pejabat Bantaeng untuk menemui Biro Hukum Kemendagri di Jakarta.
Kedatangannya adalah sebagai respon Pemkab Bantaeng untuk turut andil mendorong pemerintah pusat lebih proaktif mengambil langkah preventif agar tidak terjadi lagi perkawinan usia anak di Indonesia.
Dia berharap lahir ketentuan yang lebih spesifik mengatur mekanisme perkawinan anak. Disamping pemberlakuan aturan yang telah ada sebelumnya.
Yasin menginginkan dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pasal yang menerangkan usia yang dibolehkan bagi warga negara untuk menikah kami harap dapat dinaikkan lebih tinggi lagi minimal 20 tahun," ujarnya via rilis ke TribunBantaeng.com, Minggu (6/5/2018).
Selain itu, ketentuan munculnya dispensasi jika permohonan ditolak di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan usia. Sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau revisi jika memungkinkan.
Niatan dan keseriusan Pemkab Bantaeng pun ditanggapi positif Kementerian Dalam Negeri. Melalui Biro Hukum dengan pemberian beberapa tips terkait upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di daerah.
Disamping itu juga akan mengakomodir dan memfasilitasi keinginan Pemkab Bantaeng dalam upaya mendorong terbitnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Semoga Solusi yang diberikan untuk pencegahan perkawinan anak dapat diinplementasikan bersama OPD terkait. Sekaligus mendorong Perppu Pencegahan Perkawinan Anak segera disahkan menjadi Undang Undang di DPR," kata Kabid PPPA Bnataeng Syamsuniar Malik.
Sejumlah pejabat yang diboyong tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Bantaeng A Nurhayati, Kepala Kemenag Muhammad Yunus, Plt Ketua PA Ruslan Saleh, Plt Kadis Dikbud Andi Akil Resa, Kadis PMDPPPA Chaeruddin Arsyad.
Kadis PPKB Ratna Lantara, Kadis Kesehatan Andi Ikhsan, Kabag Humas dan Protokol Idham Kadir, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Rivai Nur, Plt Kabag Kesra Syamsul Alam, Kabag Keuangan Ida Sitaba dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Pemerintah Kabupaten Bantaeng Achil Aprianto. (*)
Ket Gambar : Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin memboyong sejumlah pejabat Bantaeng untuk menemui Biro Hukum Kemendagri di Jakarta.
Anda sekarang membaca artikel berita Plt Bupati Bantaeng Temui Biro Hukum Kemendagri Bahas ... - Tribun Timur dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/plt-bupati-bantaeng-temui-biro-hukum.html