Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com

Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com
link : Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com

Bagaimana respons Rizieq Shihab?

Melalui pengacaranya, Rizieq menyampaikan terima kasih. "Habib ucapkan terima kasih, alhamdullilah," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.

Sugito berharap, dugaan pidana lainnya yang menyasar Rizieq juga turut dihentikan. Misalnya kasus dugaan pelanggaran pornografi yang menjerat Firza Husein.

"Kami berharap juga semuanya dihentikan," ujar Sugito.

Dia berkeyakinan kuat kliennya tidak bersalah. Sebab, apa yang disampaikan Rizieq adalah dalam konteks ceramah.

"Mensrea (niat)-nya tidak ada. Nah, karena Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara gugur, maka Pasal 320 KUHP otomatis gugur," beber Sugito.

Lalu, setelah SP3, apakah Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air? Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana mengatakan, Rizieq akan pulang pada saat yang tepat.

"Insyaallah kalau enggak ada jadwal berbeda nanti diumumkan Habib sendiri," ujar dia.

Terkait dugaan ada intervensi dalam SP3 kasus Rizieq Shihab, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto angkat suara. Dia memastikan, pengeluaran SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.

"Tak bisa diintervensi itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapapun," ucap Setyo.

Setyo juga menampik, SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.

Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.

Hanya saja Setyo tidak terlalu menanggapi saat disinggung soal nasib kasus hukum lainnya yang menjerat Rizieq. Seperti soal chat pornografi, logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.

"Yang saya sampaikan di Jabar. (Apakah kasus lain akan di-SP3 juga) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com :

Bagaimana respons Rizieq Shihab?

Melalui pengacaranya, Rizieq menyampaikan terima kasih. "Habib ucapkan terima kasih, alhamdullilah," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.

Sugito berharap, dugaan pidana lainnya yang menyasar Rizieq juga turut dihentikan. Misalnya kasus dugaan pelanggaran pornografi yang menjerat Firza Husein.

"Kami berharap juga semuanya dihentikan," ujar Sugito.

Dia berkeyakinan kuat kliennya tidak bersalah. Sebab, apa yang disampaikan Rizieq adalah dalam konteks ceramah.

"Mensrea (niat)-nya tidak ada. Nah, karena Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara gugur, maka Pasal 320 KUHP otomatis gugur," beber Sugito.

Lalu, setelah SP3, apakah Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air? Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana mengatakan, Rizieq akan pulang pada saat yang tepat.

"Insyaallah kalau enggak ada jadwal berbeda nanti diumumkan Habib sendiri," ujar dia.

Terkait dugaan ada intervensi dalam SP3 kasus Rizieq Shihab, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto angkat suara. Dia memastikan, pengeluaran SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.

"Tak bisa diintervensi itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapapun," ucap Setyo.

Setyo juga menampik, SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.

Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.

Hanya saja Setyo tidak terlalu menanggapi saat disinggung soal nasib kasus hukum lainnya yang menjerat Rizieq. Seperti soal chat pornografi, logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.

"Yang saya sampaikan di Jabar. (Apakah kasus lain akan di-SP3 juga) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab - Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/rontoknya-jeratan-hukum-rizieq-shihab.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×