Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari

Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari
link : Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari

 

Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari menutupi wajahnya
sesaat dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7). Foto: Ist
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dalam putusanya yang dibacakan Jumat, 6 Juli 2018.

Rita dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik unruk waktu lima tahun.

Pencabutan hak politik ini adalah pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita. 

Sedangkan pidana pokoknya, Rita dipidana 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

Jaksa dalam dakwaanya menyatakan Rita melakukan korupsi bersama-sama dengan Khairudin, yang telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khairudin adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) yang bersama-sama tim 11 pemenangan Bupati Rita, dinyatakan sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. 

Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. 

Rita juga dinyatakan terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. 

Pengacara Rita, Wisnu Wardana, atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir.

.mar/tn

Sekianlah berita Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/hakim-cabut-hak-politik-rita-widyasari.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×