Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati

Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati
link : Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati


M Kholili (Foto: lutfiana/detikcom)

Moslemcommunity.net- M Kholili tertunduk sepanjang sidang agenda sidang tuntutan di PN Karawang, Selasa (10/7) kemarin. Terdakwa kasus mutilasi sales cantik sekaligus istrinya, Siti Saidah alias Nindy, itu dituntut 14,5 tahun penjara. Jaksa tak menuntut Kholili dengan hukuman mati.
Tindakan sadis terdakwa memotong-motong jasad sang istri dianggap oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang sebagai hal memberatkan hukuman. Hal meringankan Kholili yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menjelaskan Kholili terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebelumnya Kholili didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata terdakwa lolos jeratan pasal tersebut. 

"Kami sepakat dengan jaksa penuntut umum. Tidak terbukti (Pasal 340). Karena klien kami tak merencanakan membunuh istrinya. Klien kami dicekik terlebih dahulu," kata Brondiater Silalahi, kuasa hukum Kholili saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (10/7)

Motif pelaku menghabisi korban berlatar belakang masalah internal keluarga. Suami-istri tersebut memang kerap cekcok. 

Berikut jejak kasus Kholili memutilasi dan membakar istrinya hingga tak dituntut hukuman mati yang dihimpun detikcom, Rabu (11/7/2018):

4 Desember 2017
Korban (Nindy) dan pelaku (Kholili) cekcok mulut dan berkelahi. Pelaku memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak 2 kali. Korban terjatuh kemudian kepalanya terbentur ke lantai.

Korban meninggal. Pelaku menyembunyikan mayat korban di ruangan tengah kontrakan mereka, Perumahan Grand Orland, Jalan Syech Quro, Dusun Ciranggon 3 RT 011/003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

5 Desember 2017
Pelaku membeli golok, plastik hitam besar dan tas belanja kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban. Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.

6 Desember 2017
Pelaku membuang tubuh korban di Jalan Syech Quro, Dsn. Ciranggon 3, RT. 011/003, Desa Ciranggon, Kec. Majalaya, Kab. Karawang.

Pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, Akta Kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban. Ciri-ciri tubuh korban ada tato.

7-11 Desember 2017
Potongan tubuh di Ciranggon ditemukan warga. Polisi menggelar olah TKP.

Polisi membuat sketsa tubuh korban dan daftar barang-barang yang melekat di tubuh korban. Serta melakukan visum et Repertum dan mengambil sampel DNA korban. Aparat bergerak menelusuri identitas korban.
Pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, Akta Kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban. Ciri-ciri tubuh korban ada tato.

7-11 Desember 2017
Potongan tubuh di Ciranggon ditemukan warga. Polisi menggelar olah TKP.

Polisi membuat sketsa tubuh korban dan daftar barang-barang yang melekat di tubuh korban. Serta melakukan visum et Repertum dan mengambil sampel DNA korban. Aparat bergerak menelusuri identitas korban.
M Kholili saat sidang tuntuttan di PN Karawang. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)

12 Desember 2017
Kholili mendatangi Mapolres Karawang. Ia mengaku kehilangan istrinya.

Polisi menemukan hal yang janggal dengan pengakuan Kholili. Setelah penyelidikan polisi, Kholili tidak dapat beralibi lagi dan mengakui perbuatannya.

13 Desember 2017
Pelaku menunjukkan kepala, dan Kedua Kaki korban yang dibuang secara terpisah pada 3 tempat yang tidak berjauhan di wilayah Curug Cigentis, Loji, Pangkalan.

18 Desember 2017
Polisi menggelar prarekonstruksi kasus mutilasi tersebut di tempat kejadian perkara.

3 Juli 2018
Sidang tuntutan kasus mutilasi yang digelar di PN Karawang ini ditunda.

10 Juli 2018
Kholili dituntut 14,5 tahun penjara saat sidang agenda tuntutan di PN Karawang. Dalam sidang itu jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kholili tak dituntut hukuman mati. (detik)



Sekianlah berita Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Jejak Pemutilasi Sales Perempuan yang Tak Dituntut Hukuman Mati dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/jejak-pemutilasi-sales-perempuan-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×