Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap

Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap
link : Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap


MEJAHIJAU.COM, Jakarta - Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola (ZZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, kembali ditetapkan sebagai tersangka, tapi kali ini sebagai pemberi suap.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau berupa janji dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers di Gedung KPK Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, Zumi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, mantan pesinetron itu diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Jambi.

Atas perbuatanya, Zumi dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang rPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi diduga tidak menerima gratifikasi sendirian, tetapi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif, Arfan.

Zumi dan Arfan atas kasus tersebut dikenakan penahanan.



.mar/tn

Sekianlah berita Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Sebagai Pemberi Suap dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/zumi-zola-kembali-ditetapkan-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×