'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara

'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul 'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : 'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara
link : 'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara


MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuningan dijebloskan ke penjara karena diduga kuat menggunakan uang ADD (Anggaran Dana Desa) untuk kepentingan pribadi.

Kedua kades tersebut, AD, 49, Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang dan SM, 59, Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Tersangka AD, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jabar No: SR/198/PW/10/5/2017 tertanggal 226 April 2017, dinyatakan telah menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp325.647.284, secara tidak sah.

Sedangkan tersangka SM, berdasarkan temuan Tim Inspektorat Kabupaten Kuningan dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp140.357.650.

"Kepada keduanya telah kita lakukan penahanan, karena bukti-bukti cukup," kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam ekspose perkara di kantornya, Selasa, 7 Agustus 2018.

Iman menjelaskan, kedua kades tersebut menggunakan dana ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan, tidak dikerjakan, karena uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Iman.

Iman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni, Kanit Tipikor Ipda Arif Budi Heriyanto dan Kasubag Humas Polres Kuningan, Ipda Adin mengatakan, kedua kades tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup, atau terendah-rendahnya diancam 4 tahun penjara.

/tn

Sekianlah berita 'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita 'Jajanin' Uang Desa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/08/jajanin-uang-desa-dua-kades-dijebloskan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×