PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga

PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga
link : PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO 

Moslemcommunity.net- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.

Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra. Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.

"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul usai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.

Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.

"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.

Namun menurut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga. Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.

"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.

Aturan mengena
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.

Namun menurut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga. Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.

"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.

Aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.

Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan. (Tribunnews)

Sekianlah berita PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/08/pks-berhak-isi-posisi-wagub-dki-jakarta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×