Zumi Zola Kembalikan Uang Umrah Rp 160 Juta kepada KPK
Judul : Zumi Zola Kembalikan Uang Umrah Rp 160 Juta kepada KPK
link : Zumi Zola Kembalikan Uang Umrah Rp 160 Juta kepada KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KPK memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Moslemcommunity.net- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melaksanakan pelimpahan Tahap II perkara tersangka Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke tahap penuntutan, Senin (6/8/2018).
Zumi akan segera disidang untuk perkara suap 'ketok palu' RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar dalam waktu dekat.
Dalam proses Tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka Zumi Zola kepada jaksa penuntut KPK.
Rupanya, saat proses tersebut Zumi juga mengembalikan barang bukti berupa uang sekitar Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.
Uang ratusan juta itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Tadi ada rencana penyerahan uang, tapi kata jaksanya mereka pada posisinya baru serah terima (Tahap II) jadi belum bisa diterima. Jaksanya menawarkan, kalau mau dititipkan kami terima," ujar kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi kepada Tribun.
"Ada uang waktu tempo hari waktu dia pergi umrah ternyata ada yang bayarin. Kami cek transaksinya sekitar Rp 160 juta, itu kita kembalikan. Dari siapa uang itu masih belum jelas, karena biasanya waktu dia umrah tiba-tiba dibayarkan orang lain," imbuhnya.
Menurut Farizi, uang ratusan juta rupiah diduga gratifikasi baru dikembalikan pada saat ini karena Zumi mengira keberangkatan umrahnya pada saat itu berasal dari dana sisa kampanyenya tim sukses saat Pilgub Jambi 2015.
Farizi mengakui, pengembalian uang juga dilakukan setelah diinformasikan oleh pihak KPK tentang temuan mereka atas aliran dana diduga gratifikasi saat keberangkatan umrah Zumi Zola.
"Saya bilang ke dia, lebih baik akui dong kalau itu gratifikasi. Dia juga merasa itu bukan dari kantong pibadinya, dia cuma berpikir saat itu mengira uangnya dari dana sisa kampanye. Dan kenyataannnya, KPK bilang ada pihak lain yang bayarin umrahnya. Pada saat itu, Zumi tidak mengerti," ujarnya. (tribunnews)
Moslemcommunity.net- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melaksanakan pelimpahan Tahap II perkara tersangka Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke tahap penuntutan, Senin (6/8/2018).
Zumi akan segera disidang untuk perkara suap 'ketok palu' RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar dalam waktu dekat.
Dalam proses Tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka Zumi Zola kepada jaksa penuntut KPK.
Rupanya, saat proses tersebut Zumi juga mengembalikan barang bukti berupa uang sekitar Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.
Uang ratusan juta itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Tadi ada rencana penyerahan uang, tapi kata jaksanya mereka pada posisinya baru serah terima (Tahap II) jadi belum bisa diterima. Jaksanya menawarkan, kalau mau dititipkan kami terima," ujar kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi kepada Tribun.
"Ada uang waktu tempo hari waktu dia pergi umrah ternyata ada yang bayarin. Kami cek transaksinya sekitar Rp 160 juta, itu kita kembalikan. Dari siapa uang itu masih belum jelas, karena biasanya waktu dia umrah tiba-tiba dibayarkan orang lain," imbuhnya.
Menurut Farizi, uang ratusan juta rupiah diduga gratifikasi baru dikembalikan pada saat ini karena Zumi mengira keberangkatan umrahnya pada saat itu berasal dari dana sisa kampanyenya tim sukses saat Pilgub Jambi 2015.
Farizi mengakui, pengembalian uang juga dilakukan setelah diinformasikan oleh pihak KPK tentang temuan mereka atas aliran dana diduga gratifikasi saat keberangkatan umrah Zumi Zola.
"Saya bilang ke dia, lebih baik akui dong kalau itu gratifikasi. Dia juga merasa itu bukan dari kantong pibadinya, dia cuma berpikir saat itu mengira uangnya dari dana sisa kampanye. Dan kenyataannnya, KPK bilang ada pihak lain yang bayarin umrahnya. Pada saat itu, Zumi tidak mengerti," ujarnya. (tribunnews)
Sekianlah berita Zumi Zola Kembalikan Uang Umrah Rp 160 Juta kepada KPK pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Zumi Zola Kembalikan Uang Umrah Rp 160 Juta kepada KPK dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/08/zumi-zola-kembalikan-uang-umrah-rp-160.html