Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota

Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota
link : Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota

MWawasan, Solok~ Kedatangan Kombes Pol  Nasrun Fahmi, S.H, M.Si (Dir Bimmas Polda Sumbar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Polres Solok Kota d diikuti oleh Para Kasat, Kapolsek,Bhabinkamtibmas sejajaran Polres Solok Kota,Polmas,FKPM,BKPM,Tokoh Masyarakat, Senin (17/9).

Bahwa Sosialisasi dibuka  AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H yang mana menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas Polres Solok Kota mendapat tugas tambahan yaitu adanya giat Bhabinkamtibmas mengajar di Sekolah dengan menyampaikan tema Narkoba, Tertib lalu Lintas serta Kenakalan Remaja.

Bhabinkamtibmas juga ikut melaksanakan  Pengawasan Dana Desa maka  pelaporannya  kurang lebih  1 kali dalam seminggu. Dalam menghadapai Pemilu 2019, Bhabinkamtibmas harus berkoordinasi dengan Panwascam untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di tingkat Kecamatan. sebutnya Doni.

Kapolres juga memaparkan  bahwa Kemenag Kota Solok  mendukung Kapolda Sumbar menolak Deklarasi Ganti Presiden 2019.  Kapolres tegaskan dalam Pemilu saling menghargai perbedaan, tambahn Kapolres.

Adapun Dir Bimmas Kombes Pol  Nasrun Fahmi,S.H,M.Si dalam Paparannya bahwa Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dibagi 4 alinia yaitu membahas tentang Polmas, Bhabinkamtibmas, FKPM, BKPM.

Polmas mengatur bagaiamana mengoptimalkan dan memfungsikan masyarakat dalam Harkamtibmas mulai dari tingkat level terbawah.Masyarakat diperankan dalam Perkap ini. Ditingkat Nagari dilaksanakan oleh FKPM. Buat Surat Perintah Kapolres tentang FKPM. 

Kalau ada FKPM yang pindah atau meninggal agar di perbaharui. FKPM di pimpin oleh orang yang ditunjuk sebagai Ketua.Kala
Adapun Dir Bimmas Kombes Pol  Nasrun Fahmi,S.H,M.Si dalam Paparannya bahwa Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dibagi 4 alinia yaitu membahas tentang Polmas, Bhabinkamtibmas, FKPM, BKPM.

Polmas mengatur bagaiamana mengoptimalkan dan memfungsikan masyarakat dalam Harkamtibmas mulai dari tingkat level terbawah.Masyarakat diperankan dalam Perkap ini. Ditingkat Nagari dilaksanakan oleh FKPM. Buat Surat Perintah Kapolres tentang FKPM. 

Kalau ada FKPM yang pindah atau meninggal agar di perbaharui. FKPM di pimpin oleh orang yang ditunjuk sebagai Ketua.Kalau ada permasalahan di nagari agar diselesaikan oleh FKPM dengan mengedepankan kekeluargaan.

Imbunya, Dir Bimmas juga menyampaikan mengenai pengawasan dana Desa, agar Kepala Desa dapat memahami pentingnya transparansi penggunaan dana desa ke masyarakat dan Bhabinkamtibmas bertugas mengawasi serta menyelesaikan permasalahan mengenai dana desa yang anggarannya cukup besar.Kalau ada masalah agar bhabinkamtibmas Proaktif. Dan untuk FKPM Dir Bimmas berharap agar Walinagari menyediakan tempat di Kantornya. 

BKPM Pendukung Walinagari.ujarnya Dir Bimmas
Diakhiri Ketua LKAAM Rusli Dt.Khatib Sulaiman menyampaikan dan  mewakili MUI Kota Solok, mohon dukungannya terhadap kegiatan yang dilaksanakan Polres Solok Kota juga mewujudkan keamanan dan ketertiban yang paling penting tinggi nilainya" Raso jo Pareso"Keamanan  bukan milik Polri, Tetapi milik semua masyarakat, tutup Rusli.


#Bayu

Sekianlah berita Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dir Bimmas Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 di Polres Solok Kota dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/09/dir-bimmas-sosialisasi-peraturan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×